Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Johnny G Plate Perkaya Diri Sendiri Sebesar 17,8 Miliar dari Proyek BTS 4G

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Selasa, 27 Juni 2023 | 18:23 WIB
Mantan Menkominfo Johhny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp miliar lebih dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Foto (Istimewa)
Mantan Menkominfo Johhny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp miliar lebih dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Foto (Istimewa)

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Sumber: liputan6.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X