Idenusantara.com - Mantan Menkominfo Johhny Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar 17,8 miliar lebih dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Kejagung, salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome SPT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) .
Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Masyarakat Tasinifu TTU Terharu Jalan Sabuk Merah Melewati Desa Mereka
"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00," kata jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, kasus korupsi ini juga memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.
Baca Juga: Ingin Kuliah di Kupang, Ini Rekomendasi Kampus Swasta Aktif Berdasarkan PDPT
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Baca Juga: Bawa Bahan Peledak; Warga Kabupaten Sikka Ditahan Polisi dan Terancam Hukuman Mati
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Tambal Sulam Jalan Sepanjang Jalur 40 Bukti Kerja Jalan Asal Asalan
Penjabat Wali Kota Resmikan Lapak UMKM Nunbaun Sabu
Peringati Harla Pancasila, Kristal Hotel Gelar Event Renang
Muscab Harley Davidson Club di Kupang, George Hadjoh Harap Bisa Tingkatkan Ekonomi
Teras Niolena Berlatar Gunung Meja dan Sunset yang Indah Menawan
Bawa Bahan Peledak; Warga Kabupaten Sikka Ditahan Polisi dan Terancam Hukuman Mati