Terjerat Kasus Korupsi, KPK Ungkap Biaya Makan Minum Harian Lukas Enembe Capai 1 Miliar

photo author
Gabrin Anggur, Ide Nusantara
- Rabu, 28 Juni 2023 | 10:37 WIB
KPK mengungkap biaya makan minum Lukas Enembe dalam sehari sebesar 1 miliar. Foto (Istimewa)
KPK mengungkap biaya makan minum Lukas Enembe dalam sehari sebesar 1 miliar. Foto (Istimewa)

Idenusantara.com - Kasus dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun.

Bahkan untuk biaya makan minum Lukas Enembe dalam sehari sebesar 1 miliar. Selain itu, diduga dana yang dipakai Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura berasal dari APBD.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat KPK menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Bantah Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G Bakti, Jonny Plate : Nanti Saya Buktikan!

Alex menyampaikan, setiap tahunnya dana operasional Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun lebih namun laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat Lukas Enembe ternyata fiktif.

"Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD," jelas Alex.

Dana operasional itu dilaporkan mayoritas untuk keperluan makan dan minum Lukas Enembe. KPK kemudian menulusuri lebih jauh dengan mengecek ke sejumlah tempat yang tertera dalam kuitansi penggunaan dana operasional.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Johnny G Plate Perkaya Diri Sendiri Sebesar 17,8 Miliar dari Proyek BTS 4G

"Sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gabrin Anggur

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X