Idenusantara.com -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengaku dirinya tidak terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kominfo.
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," ujar Johnny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Johnny menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberataan dalam sidang eksepsi yang rencananya akan digelar Selasa, 4 Juli 2023 mendatang. Tim kuasa hukum Johnny Plate menyatakan akan menyiapkan eksepsi.
"Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," ucap salah satu kuasa hukum Johnny Plate.
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dalam kasus ini Johnny G Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Baca Juga: Bawa Bahan Peledak; Warga Kabupaten Sikka Ditahan Polisi dan Terancam Hukuman Mati
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Baca Juga: Ingin Kuliah di Kupang, Ini Rekomendasi Kampus Swasta Aktif Berdasarkan PDPT
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Artikel Terkait
Ingin Kuliah di Kupang, Ini Rekomendasi Kampus Swasta Aktif Berdasarkan PDPT
Bawa Bahan Peledak; Warga Kabupaten Sikka Ditahan Polisi dan Terancam Hukuman Mati
Polda NTT Sabet Piala dan Tiga Piagam Pada Ajang Kompolnas Awards 2023
11 Fakta Ilmia Kunci Kebahagiaan Perlu Kamu Tahu, Ini Penting
Masyarakat Tasinifu TTU Terharu Jalan Sabuk Merah Melewati Desa Mereka
Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Johnny G Plate Perkaya Diri Sendiri Sebesar 17,8 Miliar dari Proyek BTS 4G