“Dalam penangkapan terhadap K, warga sempat terprovokasi oleh teriakan melalui pengeras suara masjid, yang meneriaki maling kepada polisi. Namun, dengan sigap, kami berhasil meyakinkan warga, bahwa kami merupakan petugas dari kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Sepanjang Januari 2023 Polres Ende Tangani Empat Kasus Pencabulan Anak
Sehingga warga kembali kerumah masing-masing, sedangkan penangkapan berjalan aman dan lancar. Dari hasil interogasi K mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama sama dengan pelaku yang Inisialnya TM yang saat ini masih buron.
“Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka K telah melakukan aksi kejahatannya di tiga TKP, salah satunya pada TKP yang kita publikasikan hari ini. Kemudian pada dua TKP lainnya antara lain di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong,” jelasnya.
Saat ini, terus melakukan pengembangan terhadap terhadap tersangka K, terkait dengan kemungkinan adanya lokasi lainnya.
Baca Juga: Dampak Pencabutan PPKM, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Meningkat Signifikan
“Untuk tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” tandasnya.