Idenusantara.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus empat terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah milik terduga pelaku di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (29/1/2023).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, empat terduga pelaku ditangkap saat asik mengkonsumsi sabu di rumah salah seorang terduga pelaku.
Kompol Yogi menjelaskan dan dari tangan pelaku serta dari hasil penggeladahan diamankan sabu seberat 2, 20 gram Brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta jutaan rupiah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu.
Baca Juga: Isu Penculikan Anak SD di Jawa Timur Murni Hoax
Lebih jauh Kompol Yogo menyebutkan, pengungkapan inipun awal mulanya informasi dari masyarakat Kota Mataram yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh para terduga pelaku yang kerap pesta sabu di lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal kemudian menyelidiki dan benar di TKP yang dimaksud di wilayah Dasan Agung tersebut ditemukan 4 tersangka pelaku yang tengah mengkonsumsi sabu.
Kemudian dengan menghadirkan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.
Baca Juga: Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Lembar
Dari kegiatan penggeledahan ditemukan barang bukti beruba sabu, alat konsumsi, uang tunai serta alat komunikasi yang kemudian diamankan bersama para tersangka ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses lebih lanjut.
Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni, MH (34), Mataram, FR (37), Mataram, AB (40), Mataram dan WH (30) asal Jawa Tengah.
“Keempatnya ditangkap dan diamankan berdasarkan bukti yang didapat oleh tim opsnal saat melakukan penggerebekan pada Minggu 29 Januari 2023 lalu, “ucap Yogi saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (30/02/2023).
Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga Dua Jenis BBM Per Februari 2023, Berikut Rincian Harganya
Atas tindakan keempat tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi.
Artikel Terkait
Polrestabes Surabaya Pastikan Pesan Suara Terkait Penculikan Siswa SDN Wiyung Murni Hoax
Gubernur NTB Terus Berjuang Menyelesaikan permasalahan Lahan di Kawasan Mandalika dan Gili Trawangan
Pertamina Naikkan Harga Dua Jenis BBM Per Februari 2023, Berikut Rincian Harganya
Polda Papua Barat Ringkus 5 Orang Buron Kasus Pembakaran Perampuan yang Dituduh Penculik Anak
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Lembar
Isu Penculikan Anak SD di Jawa Timur Murni Hoax