Hati-Hati dengan Dukun, Si Dukun Ini Cabuli Pasiennya 84 Kali

photo author
ay, Ide Nusantara
- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:10 WIB
Hati-Hati dengan Dukun, Si Dukun Ini Cabuli Pasiennya 84 Kali (Gambar Ilustrasi)
Hati-Hati dengan Dukun, Si Dukun Ini Cabuli Pasiennya 84 Kali (Gambar Ilustrasi)

IDENUSANTARA.COM - Sistem kepercayaan yang membawa malapetaka. Berniat berobat  secara tradisional ke seorang dikun, malah pasien ini dicabuli hingga 84 Kali. 

Baca Juga: UNADRI Berikan Beasiswa 4 Semester bagi Camaba Semester Genap, Ayo Buruan Daftar

Kejadian ini belum lama terjadi, seorang pria di Kabupaten Pidie, Aceh, Bakhtiar (46) ditangkap polisi karena diduga memerkosa perempuan dengan modus pengobatan. Dukun cabul memperdayai korban sampai 84 kali dengan mengancam akan membuat sakit semakin parah jika tak nafsu bejatnya tak dituruti.

Perempuan yang diperkosa dukun cabul hingga 84 kali itu berinisial HY (26). Dia diperkosa sejak Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022. Sementara korban lainnya, SYT (34) mengaku diperkosa empat kali.

Perbuatan bejat Bakhtiar terbongkar setelah korban HY berani buka suara dengan didampingi LBH Banda Aceh untuk membuat laporan ke polisi.

MahasiswaBaca Juga: Mahasiswa UNADRI Hadir Kuliah Umum dan Bincang Buku ALDERA  di Gedung Graha Cendana

"Tersangka meyakinkan korban bisa menyembuhkan penyakit yang dialaminya secara tradisional. Korban diminta datang ke tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai syarat pengobatan," kata Kapolres Pidie AKBP Padli dalam konferensi pers, Kamis (27/10).

Pelaku Terancam 175 Bulan Penjara

Dia menambahkan, pelaku mengancam korban untuk mau berhubungan badan. Ancamannya berupa akan memperparah sakit korban dan membunuh keluarganya secara gaib jika menolak ajakan dukun cabul itu.

Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami trauma, terganggu psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu.

Fadli menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai Wali Allah yang punya kemampuan mengobati berbagai penyakit. Dia juga kerap mengenakan pakaian dan jubah hijau.

"Modus ini dipakai tersangka untuk meyakinkan orang-orang yang berobat kepadanya," jelasnya.

Menurut AKBP Padli, Bakhtiar dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan. mrdk/in*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ay

Sumber: Merdeka.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X