Mengenal Dasar Hukum BUMDes: Pilar Kekuatan Ekonomi Desa

photo author
Alfaro Remba, Ide Nusantara
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 21:22 WIB
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lembaga ini semakin populer sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lembaga ini semakin populer sebagai motor penggerak ekonomi desa.

BUMDes - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lembaga ini semakin populer sebagai motor penggerak ekonomi desa. Namun, apa sebenarnya yang menjadi dasar hukum BUMDes?

Mengapa keberadaannya begitu penting dan diatur dalam berbagai regulasi? Jika Anda penasaran dan ingin memahami fondasi hukum yang menjadi landasan BUMDes, simak artikel ini sampai selesai!

Apa Itu BUMDes dan Mengapa Perlu Dasar Hukum yang Kuat?

BUMDes adalah badan usaha yang didirikan oleh desa untuk mengelola aset, jasa, atau usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan dasar hukum yang kuat, BUMDes memiliki legitimasi untuk menjalankan kegiatannya dengan aman dan berkelanjutan. Inilah yang membuat BUMDes mampu bertahan di tengah tantangan ekonomi dan menjadi pilar penting dalam pembangunan desa.

Dasar Hukum BUMDes yang Perlu Anda Ketahui

Ada beberapa aturan yang menjadi dasar hukum BUMDes, semuanya memberikan landasan bagi operasional dan pengelolaan BUMDes. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

UU ini adalah dasar awal yang mengatur desentralisasi dan memberikan kewenangan bagi desa untuk mengelola aset dan potensi wilayahnya. Melalui UU ini, desa diberi hak untuk membentuk BUMDes sebagai bentuk kemandirian ekonomi.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan BUMDes. Dalam pasal-pasalnya, diatur bagaimana desa memiliki hak untuk membangun dan mengelola badan usaha demi kesejahteraan masyarakat. Dasar hukum ini juga memperjelas bahwa BUMDes adalah bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

PP ini lebih spesifik mengatur operasional BUMDes, termasuk aspek kelembagaan, pengelolaan keuangan, dan tata cara pelaporan. PP ini memberikan panduan yang detail agar BUMDes dapat beroperasi secara transparan dan akuntabel.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021

Permendesa ini melengkapi peraturan sebelumnya dengan fokus pada teknis pelaksanaan. Melalui regulasi ini, pemerintah desa mendapatkan arahan konkret dalam mendirikan dan mengelola BUMDes sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfaro Remba

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB
X