Ketahui Berikut Pengertian, Manfaat, hingga Cara Daftar Koperasi Merah Putih

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Kamis, 15 Mei 2025 | 08:23 WIB
Ilustrasi Kopdes Merah Putih (Foto:Ist net)
Ilustrasi Kopdes Merah Putih (Foto:Ist net)

Berikut rincian manfaat dari pembentukan Koperasi Merah Putih:

-Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
-Menciptakan lapangan kerja
-Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
-Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
-Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
-Menekan harga di tingkat konsumen
-Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
-Menekan pergerakan tengkulak
-Memperpendek rantai pasok
-Meningkatkan inklusi keuangan
-Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
-Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
-Menekan inflasi. 

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Dunia Hilang di Wilayah RI, Cek Lokasinya!

Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih

Pada pendaftaran, peserta diwajibkan mengisi nama koperasi. Penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, berikut ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:

-Nama harus diawali dengan kata "Koperasi";
-Kemudian diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih";
-Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat;
-Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota;
-Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan Koperasi.

Baca Juga: Mahasiswa UNIKA St. Paulus Ruteng Wakili NTT Dalam Ajang Pemilihan Putra-Putri Budaya Tingkat Nasional Tahun 2025

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih bisa langsung dilakukan pada laman website resminya. Namun, perlu diketahui bahwa tata caranya berbeda untuk model pembentukan koperasi baru, pengembangan, dan revitalisasi.

Adapun tata cara daftar pada masing-masing model pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:

1. Cara Daftar untuk Pembentukan Koperasi Baru

Pendaftaran ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

-Masuk ke laman https://merahputih.kop.id/
Klik "Daftar Sekarang"
-Pilih skema koperasi "Membangun Koperasi Baru"
-Lalu tekan "Berikutnya" pada bagian kanan bawah halaman
-Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
-Kemudian unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
-Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
-Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
-Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang".

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB
X