bisnis-ekonomi

Sistem Penentuan Gaji dan Insentif dalam Koperasi Desa Merah Putih: Prinsip, Mekanisme, dan Praktik Terbaik

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:13 WIB
Ilustrasi Gaji di Kopdes Merah Putih (Foto: Ist. Net)


Idenusantara.com-Dalam gerakan besar Koperasi Desa Merah Putih, salah satu hal penting yang kerap ditanyakan adalah: Bagaimana menentukan gaji atau honor bagi pengurus dan pengelola koperasi? Apakah boleh digaji? Berapa besarannya? Siapa yang memutuskan?

Pertanyaan ini sangat penting. Sebab, di satu sisi, koperasi desa membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional untuk mengelola unit usaha. Namun di sisi lain, koperasi juga adalah badan usaha milik anggota bukan milik segelintir orang atau proyek negara. Maka, semua pengelolaan keuangan, termasuk urusan gaji dan insentif, harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan berlandaskan prinsip gotong royong.

Baca Juga: Dapat Kejutan! Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap-Siap Dapat Investasi di Luar Rp3 Miliar, Sumber Dananya Dari Sini

Dasar Hukumnya

Dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dijelaskan bahwa koperasi:

“Dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.” (SE No. 1 Tahun 2025)

Meskipun tidak menyebutkan angka pasti soal gaji, prinsip ini mengikat semua aspek pengelolaan koperasi, termasuk penghasilan pengurus dan karyawan.

Lebih lanjut, dalam praktik umum perkoperasian berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan pedoman Kemenkop UKM, pengurus koperasi boleh diberikan honorarium atau insentif, selama:

-Ditentukan melalui rapat anggota (RAT)
-Disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi
-Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas. 

Baca Juga: Berikut Contoh AD ART Koperasi Desa Merah Putih

1. Prinsip Profesional, Transparan, dan Akuntabel

Surat Edaran menyebut bahwa:
“Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.”

Ini artinya, koperasi diharapkan menjalankan manajemen modern, termasuk dalam hal remunerasi yang wajar terhadap pengurus dan karyawan—sesuai kemampuan koperasi dan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

2. Penentuan oleh Rapat Anggota

Dalam sistem koperasi, segala bentuk kebijakan strategis termasuk besaran gaji/honor:

Halaman:

Tags

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB