Idenusantara.com-Dalam gerakan besar Koperasi Desa Merah Putih, salah satu hal penting yang kerap ditanyakan adalah: Bagaimana menentukan gaji atau honor bagi pengurus dan pengelola koperasi? Apakah boleh digaji? Berapa besarannya? Siapa yang memutuskan?
Pertanyaan ini sangat penting. Sebab, di satu sisi, koperasi desa membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional untuk mengelola unit usaha. Namun di sisi lain, koperasi juga adalah badan usaha milik anggota bukan milik segelintir orang atau proyek negara. Maka, semua pengelolaan keuangan, termasuk urusan gaji dan insentif, harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan berlandaskan prinsip gotong royong.
Baca Juga: Dapat Kejutan! Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap-Siap Dapat Investasi di Luar Rp3 Miliar, Sumber Dananya Dari Sini
Dasar Hukumnya
Dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dijelaskan bahwa koperasi:
“Dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.” (SE No. 1 Tahun 2025)
Meskipun tidak menyebutkan angka pasti soal gaji, prinsip ini mengikat semua aspek pengelolaan koperasi, termasuk penghasilan pengurus dan karyawan.
Lebih lanjut, dalam praktik umum perkoperasian berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan pedoman Kemenkop UKM, pengurus koperasi boleh diberikan honorarium atau insentif, selama:
-Ditentukan melalui rapat anggota (RAT)
-Disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi
-Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Baca Juga: Berikut Contoh AD ART Koperasi Desa Merah Putih
1. Prinsip Profesional, Transparan, dan Akuntabel
Surat Edaran menyebut bahwa:
“Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.”
Ini artinya, koperasi diharapkan menjalankan manajemen modern, termasuk dalam hal remunerasi yang wajar terhadap pengurus dan karyawan—sesuai kemampuan koperasi dan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2. Penentuan oleh Rapat Anggota
Dalam sistem koperasi, segala bentuk kebijakan strategis termasuk besaran gaji/honor: