Ditentukan melalui musyawarah anggota
Disahkan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi
Jadi, tidak boleh asal memberi gaji tanpa persetujuan RAT atau dasar hukum internal koperasi.
3. Peraturan Perkoperasian Nasional yang Berlaku
Sebagai pelengkap, hal ini juga tunduk pada:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Dalam praktiknya:
-Pengurus boleh menerima honor, sepanjang koperasi mampu membayarnya
-Harus disesuaikan dengan kinerja, volume usaha koperasi, dan disetujui oleh anggota
-Surat Edaran menyatakan bahwa Ketua Pengawas koperasi biasanya dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, dan tidak disebutkan menerima gaji.
Baca Juga: Kenali Fungsi, Tugas, dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Gaji atau Insentif?
Jabatan, Status Gaji, Ketentuan
-Pengurus, Bisa diberi honor, tergantung hasil RAT dan kemampuan koperasi Disahkan oleh anggota.
-Pengelola/karyawan, Bisa digaji layaknya pekerja, sesuai peran dan beban kerja Harus tercatat dan transparan
-Pengawas (Kades) Ex-officio, umumnya tidak bergaji, tergantung hasil RAT Fokus pada fungsi pengawasan
*Pengurus berbeda dengan pengelola. Pengurus adalah hasil pemilihan rapat anggota dan bertanggung jawab atas kebijakan.
*Pengelola bersifat profesional dan ditunjuk untuk menjalankan operasional koperasi sehari-hari.
*Karyawan koperasi bekerja secara tetap atau kontrak, dan berhak atas upah yang adil.