GMNI Manggarai Desak Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur Black-list PT Indoraya Jaya Perkasa

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Senin, 3 Maret 2025 | 22:13 WIB

"Harapan kami bupati dan wakil bupati Manggarai timur selaku pengguna anggran tidak boleh mempercayai kontraktor nakal yang bekerja asal-asalan," tegas Yolfa.

Dikatakan Yolfa, dalam pengawasan sudah dijelaskan dan telah diatur dalam undang-undang korupsi.

Undang-undang yang mengatur korupsi dan pengawasan dana proyek di Indonesia kata Yolfa antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 

Lebih lanjut dijelaskan Yolfa, beberapa bentuk korupsi yang diatur dalam undang-undang tersebut, di antaranya: 

1. Merugikan keuangan negara

2. Suap menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X