"Harapan kami bupati dan wakil bupati Manggarai timur selaku pengguna anggran tidak boleh mempercayai kontraktor nakal yang bekerja asal-asalan," tegas Yolfa.
Dikatakan Yolfa, dalam pengawasan sudah dijelaskan dan telah diatur dalam undang-undang korupsi.
Undang-undang yang mengatur korupsi dan pengawasan dana proyek di Indonesia kata Yolfa antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Lebih lanjut dijelaskan Yolfa, beberapa bentuk korupsi yang diatur dalam undang-undang tersebut, di antaranya:
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi