Lima Tahun Tidak Dicairkan, Dugaan Penggelapan Dana PIP SDI Wae Kool Akan Ditindaklanjuti Polres Manggarai Timur

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Rabu, 23 April 2025 | 06:02 WIB
Foto ilustrasi dugaan penggelapan dana PIP  (Sumber: idenusantara.com)
Foto ilustrasi dugaan penggelapan dana PIP (Sumber: idenusantara.com)

2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.

3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Sofiana mengingatkan dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebagai saksi ahli dalam kasus dana PIP, pernyataan palsu oknum dapat diungkap melalui catatan di Dapodik, baik dari jumlah siswa penerima PIP, tanggal aktivasi dan lainnya.

"Tidak bisa asal mencaplok, istilahnya, si terdakwa ini," ucapnya dilansir detik.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X