2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.
Sofiana mengingatkan dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebagai saksi ahli dalam kasus dana PIP, pernyataan palsu oknum dapat diungkap melalui catatan di Dapodik, baik dari jumlah siswa penerima PIP, tanggal aktivasi dan lainnya.
"Tidak bisa asal mencaplok, istilahnya, si terdakwa ini," ucapnya dilansir detik.com
Artikel Terkait
Carut Marut Dugaan Penggelapan Dana PIP di SDI Wae Kool, Puluhan Siswa Diduga Menjadi Korban Kepala Sekolah
Kepsek SDI Wae Kool: Jarang Masuk Sekolah dan Tidak Cairkan Dana PIP Karena Kondisi Kesehatan Serta Jalan yang Rusak
Diduga Gelapkan Dana PIP, Kepala Sekolah SDI Wae Kool di Manggarai Timur Tuai Sorotan
Diduga Gelapkan Dana PIP Selama Lima Tahun, Orang Tua Siswa Desak Kejari Manggarai Periksa Kepsek SDI Wae Kool
Diduga Gelapkan Dana PIP Selama Lima Tahun, Orang Tua Siswa Desak Tipikor Polres Manggarai Timur Panggil dan Periksa Kepsek SDI Wae Kool