"Melihat fenomena ketidakadilan yang terjadi, PMKRI Cabang Ruteng mendesak dilakukannya terobosan baru yang memberikan perubahan secara holistik. Hal ini sangat penting demi terjaminnya keadilan bagi seluruh pekerja atau buruh," tegas Kartika.
Selain mendorong DPRD untuk menetapkan Perda, PMKRI Ruteng dalam rilisnya juga menyoroti lima poin tuntutan lainnya.
Poin tuntutan tersebut diantaranya mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) memastikan perusahaan dan pengusaha memberikan upah para tenaga kerja sesuai standar yang ditetapkan UMP.
Baca Juga: RUAC Berakhir; Usman Jawa Pimpin PMKRI Cabang Ende
Tidak hanya upah, Disnaketrans juga diminta untuk memastikan perusahaan dan pengusaha memberikan jaminan keselamatan terhadap para tenaga kerja atau karyawan.
PMKRI Ruteng juga mendesak Bupati Manggarai dan Manggarai Timur untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan setiap perusahan menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi tenaga kerja atau buruh.
Pemerintah Daerah bersama DPRD juga diminta untuk menanggapi dan menindaklanjuti segala tuntutan atau aspirasi masyarakat yang akhir-akhir ini mendapatkan perlakuan tidak adil.
Perusahaan dan badan usaha di Manggarai dan Manggarai Timur juga didesak untuk memenuhi hak upah dan hak jaminan sosial pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Manggarai: Akan Dikaji Bapemperda
Pernyataan sikap yang disampaikan oleh PMKRI Cabang Ruteng mendapat sambutan positif dari DPRD Manggarai.
Baca Juga: Rikard Persly, Anggota DPRD Manggarai Timur Sambangi Keluarga Bocah Lumpuh di Haju Ngendong
Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos mengapresiasi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh PMKRI Cabang Ruteng.
Paulus menjelaskan seruan untuk membuat Perda tentang perlindungan tenaga kerja merupakan bentuk perhatian terhadap problematika persoalan ketenagakerjaan.
"Hal positif yang patut diapresiasi. Seruan untuk membuat Perda ini adalah bentuk perhatian sebagai solusi berbagai masalah tentang Ketenagakerjaan," ujar Paulus melalui pesan WhatsApp ketika dihubungi media ini pada Kamis (1/5/2025).
Lebih detail dijelaskan oleh Politisi PDIP ini, kompleksitas masalah ketenagakerjaan sudah diatur cukup jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan sejumlah Peraturan Pemerintah lainnya.
Artikel Terkait
RUAC Berakhir; Usman Jawa Pimpin PMKRI Cabang Ende
Demisioner PMKRI Cabang Ende Bantah Lahirkan Dua Pimpinan Baru Pasca RUAC
Tidak Demo; PMKRI Ende Pungut Sampah Di Areal Pasar Kota Ende
Rikard Persly, Anggota DPRD Manggarai Timur Sambangi Keluarga Bocah Lumpuh di Haju Ngendong