Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pemberhentian sepihak anggota BPD terpilih periode 2023-2029, Kayetanus Jaluk.
Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Kembali Menetapkan Seorang Kades Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kayetanus Jaluk merupakan anggota BPD terpilih yang dibatalkan pelantikannya dengan alasan yang tidak jelas. Dirinya mengaku kaget ketika mendapat surat pembatalan untuk dilantik sebagai anggota BPD terpilih.
"Tidah tahu alasannya apa, saya juga kaget. Padahal waktu itu saya tidak ke mana-mana, stay di kampung, " Kata jaluk belum lama ini
Persolan ini pernah diadukan ke Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G.L Nabit oleh oleh Jaluk, perihal dirinya batal dilantik jadi anggota BPD.
Pada pertemuan itu, Bupati Manggarai mengarahkan Jaluk untuk bertemu Dinas PMD.
Kadis PMD Kabupaten Manggarai yang dikonfirmasi media ini pada senin, 28 April 2025 belum merespon pesan WhatsApp yang dikirm media ini, meskipun pesan tersebut sudah centang dua.
Mengutip opsi.id, Inovensius dilantik pada 30 Desember 2021 oleh Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit. Kemudian serah terima jabatan (Sertijab) dari penjabat desa sementara, Damasus Herong di Kantor Desa Pong Lao Kamis, 6 Januari 2022.
Pada kesempatan tersebut kepala Desa Pong Lao terpilih, Inovensius Abin menyampaikan tekadnya untuk meningkatkan ekonomi kreatif dan merevitalisasi BUMDes.
Artikel Terkait
Kades Cireng, Leonardus Larum Bantah Tudingan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Mantan Kades Rangalaka Diduga Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa: Kerugian Negara Capai Rp162 Miliar
Korupsi Dana Desa Kok Naik Terus. Simak Ulasannya?
APH Diminta Periksa CV Surya Indah dan PPK Proyek Air Minum di Desa Pong Lao Senilai Ratusan Juta Rupiah
Viral! Kejari Manggarai Barat Menetapkan Kades dan Bendahara Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejari Manggarai Barat Kembali Menetapkan Seorang Kades Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
APH diminta Ungkap! Dugaan LPJ Fiktif Kepala Desa Pong Lao