Kades di NTT Gelapkan Dana Desa, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Minggu, 4 Mei 2025 | 09:45 WIB
Foto hanya ilustrasi (Idenusantara.com)
Foto hanya ilustrasi (Idenusantara.com)

• Dana bantuan RTLH Rp24.000.000,00 (dua unit 

   rumah) 

Sumber terpercaya media ini juga mengatakan kalau sang kades tidak mengerjakan sumur bor, lampu jalan, saluran air got sepanjang 1200 meter, Poskamling dan pengadaan mesin produksi pupuk. 

Total kerugian negara sebesar Rp1.069.858.980,00

Adanya pelaporan tersebut dibenarkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Manggarai, Polda NTT, Aiptu Syamsu. 

"Masih Pulbaket Pak," Ungkapnya  

Pulbakat merujuk pada Pengumpulan Bahan dan Keterangan. 

Baca Juga: APH Diminta Periksa CV Surya Indah dan PPK Proyek Air Minum di Desa Pong Lao Senilai Ratusan Juta Rupiah

Polres Manggarai dinilai lambat tangani kasus dugaan korupsi Kades Pong Lao 

Sumber terpercaya media ini yang berasal dari desa Pong Lao, menilai Polres Manggarai, lambat mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD), Bumdes dan RTLH yang dilakukan oknum Kades, tahun anggaran 2022-2023.

Dirinya menyampaikan, sangat kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Inosensius Abin, yang telah dilaporkan secara resmi oleh LP KPK sejak tanggal (2/12/2024) lalu ke unit Tipikor Polres Manggarai. Tapi hingga saat ini laporan itu tak ditindaklanjuti.

Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan kades Pong Lao ini sangatlah besar. Namun yang bersangkutan tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. 

Dia menegaskan, jika Polres Manggarai tidak memproses laporan yang sudah dimasukkan, kuat dugaan bahwa polres Manggarai ikut bermain dalam kasus ini.

"Jadi kita sudah antisipasi, kalau laporan itu tidak diproses, kasus ini akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai," tegasnya.

Pembatalan pelantikan anggota BPD terpilih 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X