Gunakan Bom Ikan, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi di Manggarai Barat

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Minggu, 25 Mei 2025 | 04:11 WIB

idenusantara.com, Labuan Bajo -- Pria berinisial AA (40), nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, ditangkap aparat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat.

Nelayan itu ditangkap karena membawa bahan peledak berupa bom ikan rakitan saat melaut di Perairan Utara Pulau Flores itu.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) lalu oleh anggota kami di Selat Loh Camba, Desa Pontianak," kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Sabtu (24/5) siang.

AKP Dimas menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Sari'i, tepatnya pada posisi Koordinat 08°23'43.82"S - 120°03'43.12"E, menggunakan perahu nelayan.

Saat itu, anggotanya berpapasan dengan perahu motor (ketinting) berwarna biru yang diduga membawa bahan peledak rakitan.

Saat hendak diperiksa, perahu ketinting tersebut kabur dengan menambah kecepatan dan bersembunyi di hutan bakau.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun, AA (40) berhasil terkejar dan ditangkap petugas di hutan bakau di sekitar Selat Loh Camba.

Bahkan selain kabur ke hutan bakau, pelaku juga menyembunyikan bahan peledak rakitan yang dikemas dalam 5 botol kaca serta disimpan dalam plastik berwarna hitam untuk menghilangkan barang bukti.

"Awalnya, pelaku tidak mengakui membawa bom ikan. Namun setelah diperiksa lebih intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut," jelasnya.

Pelaku AA (40), mengaku membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Pulau Sari'i.

Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa tindakan destructive fishing mengunakan bahan peledak tersebut sudah dilakukan selama 10 tahun terkahir.

"Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum ini berulang kali. Lokasinya di Perairan Pulau Sebabi, Perairan Pulau Seraya, Perairan Pulau Sari'i dan Perairan Loh Camba," ungkap Kasat Polairud.

Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan Bom Ikan oleh nelayan dalam menangkap ikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X