idenusantara.com, Labuan Bajo -- Pria berinisial AA (40), nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, ditangkap aparat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat.
Nelayan itu ditangkap karena membawa bahan peledak berupa bom ikan rakitan saat melaut di Perairan Utara Pulau Flores itu.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) lalu oleh anggota kami di Selat Loh Camba, Desa Pontianak," kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Sabtu (24/5) siang.
AKP Dimas menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Sari'i, tepatnya pada posisi Koordinat 08°23'43.82"S - 120°03'43.12"E, menggunakan perahu nelayan.
Saat itu, anggotanya berpapasan dengan perahu motor (ketinting) berwarna biru yang diduga membawa bahan peledak rakitan.
Saat hendak diperiksa, perahu ketinting tersebut kabur dengan menambah kecepatan dan bersembunyi di hutan bakau.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun, AA (40) berhasil terkejar dan ditangkap petugas di hutan bakau di sekitar Selat Loh Camba.
Bahkan selain kabur ke hutan bakau, pelaku juga menyembunyikan bahan peledak rakitan yang dikemas dalam 5 botol kaca serta disimpan dalam plastik berwarna hitam untuk menghilangkan barang bukti.
"Awalnya, pelaku tidak mengakui membawa bom ikan. Namun setelah diperiksa lebih intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut," jelasnya.
Pelaku AA (40), mengaku membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Pulau Sari'i.
Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa tindakan destructive fishing mengunakan bahan peledak tersebut sudah dilakukan selama 10 tahun terkahir.
"Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum ini berulang kali. Lokasinya di Perairan Pulau Sebabi, Perairan Pulau Seraya, Perairan Pulau Sari'i dan Perairan Loh Camba," ungkap Kasat Polairud.
Ajun komisaris polisi itu menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan Bom Ikan oleh nelayan dalam menangkap ikan.
Artikel Terkait
Macet Tak Jadi Masalah; Warga Dukung Aksi Pedagang Ikan di Pasar Mbongawani
ETMC 2022 Telah Usai; Nyanyian Perse Lomblen Sampai Mati Kita Saudara Menggema Di Bumi Ikan Paus Lembata
Harga Ikan di Pasar Kasih Naikoten Kupang Sabtu 22 Juli 2023
Komisi II DPRD TTU Kunker Melihat Metode Budidaya Ikan Air Tawar di Kota Kupang
Tradisi Berburu Ikan Paus Suku Tufaona di NTT
Diduga Melakukan Penangkapan Ikan Tidak Sesuai Ketentuan, 23 Unit Kapal Nelayan Diamankan Polisi
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Pedagang Ikan Keliling Diamankan Polisi
Tangkap Ikan Secara Ilegal, Dua Unit Perahu dan Puluhan Nelayan Ditangkap Polisi
Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo
Jumat Curhat, Polisi Terima Keluhan Warga Seraya Maranu Terkait Maraknya Pemboman Ikan