Labuan Bajo, idenusantara.com - Dua unit perahu dan sebelas orang nelayan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas kepolisian saat melaut.
Mereka diduga menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) dan tidak memiliki dokumen resmi dalam menangkap ikan.
Para nelayan yang ditangkap berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27). Kesebelas nelayan itu berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng.
"Kami mengamankan 11 orang nelayan. Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku," kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K. saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) siang.
Kasat Polairud menyebut, para nelayan tertangkap dalam patroli rutin yang digelar Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT pada Senin (17/2/2025) kemarin.
Baca Juga: Gelar Razia, Propam Polres Mabar Datangi Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
"Mereka ditangkap tim patroli rutin di Perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat," sebutnya.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.
"Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini," jelas AKP Dimas.
Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Polres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
"Berdasarkan keterangan mereka, tindakan ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun belakangan ini. Lokasinya disekitar Perairan Pulau Sebabi," tuturnya.
Baca Juga: Turnamen Futsal oleh Polres Mabar: Upaya Merajut Kebersamaan Pemuda
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit perahu motor, 2 unit mesin kompresor beserta selang 200 meter, 14 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 60 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.
Mereka akan dikenakan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 UU RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Artikel Terkait
Mengenal Pulau Flores, Suku dan Kebudayaannya
Bahasa Apa yang Digunakan Suku di Flores
Sistem Kepercayaan Orang Flores
Lobi Kuat Melki Laka Lena ke Jakarta Demi Menambal Pemotongan Anggaran NTT
Kondisi Terkini Kota Jakarta, Lalu lintas Monas Macet, Pasca Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Seleksi PPPK 2025 akan Berubah, Honorer Ditiadakan
Selama di Indonesia, Cristiano Ronaldo Akan ke Labuan Bajo
Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian
Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai Amankan Tiga Pelaku Curanmor