Baca Juga: Jumat Curhat, Polisi Terima Keluhan Warga Seraya Maranu Terkait Maraknya Pemboman Ikan
"Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
Lanjutnya, saat ini AA (40) sudah dilakukan penahanan dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat," ujar Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.
Kasat Polairud menyebut, barang bukti yang diamankan yakni 5 bom ikan rakitan siap pakai, 6 sumbu ledak siap pakai, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu dan barang bukti lainnya.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara," sebutnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Satpolairud Polres Manggarai Barat akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.
"Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sekitarnya," ungkap AKP Dimas.
Artikel Terkait
Macet Tak Jadi Masalah; Warga Dukung Aksi Pedagang Ikan di Pasar Mbongawani
ETMC 2022 Telah Usai; Nyanyian Perse Lomblen Sampai Mati Kita Saudara Menggema Di Bumi Ikan Paus Lembata
Harga Ikan di Pasar Kasih Naikoten Kupang Sabtu 22 Juli 2023
Komisi II DPRD TTU Kunker Melihat Metode Budidaya Ikan Air Tawar di Kota Kupang
Tradisi Berburu Ikan Paus Suku Tufaona di NTT
Diduga Melakukan Penangkapan Ikan Tidak Sesuai Ketentuan, 23 Unit Kapal Nelayan Diamankan Polisi
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Pedagang Ikan Keliling Diamankan Polisi
Tangkap Ikan Secara Ilegal, Dua Unit Perahu dan Puluhan Nelayan Ditangkap Polisi
Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator Bom Ikan di Labuan Bajo
Jumat Curhat, Polisi Terima Keluhan Warga Seraya Maranu Terkait Maraknya Pemboman Ikan