Kantor KPU Sumba Timur Digeledah Jaksa

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 29 September 2025 | 18:53 WIB

Idenusantara.com – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Senin (29/9/2025) pukul 10.00 Wita.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan penggeledahan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Jend. Soeharto No. 42, Waingapu. Tim pidsus Kejari sumba timur yang di pimpin oleh Helmy Febrianto Rasyid, S.H. (Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur) dengan pengamanan dua anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Ketua KPU, Sekretaris, Kasubag, staf, hingga ruang divisi teknis penyelenggaraan.

Dokumen dan Barang yang Ditemukan

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan belasan dokumen penting dan seluruh dokumen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. 

Landasan Hukum Penggeledahan

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan:

- Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025.

- Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 19 September 2025.

Kegiatan penggeledahan berlangsung hingga pukul 13.30 Wita dan berjalan aman serta lancar tanpa adanya ancaman maupun hambatan.

Baca Juga: Intelijen Kejaksaan: Program Strategis Kejati NTT Diperkenalkan di Car Free Day Kupang

Kasi penkum kejati NTT menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.

“Dokumen maupun barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan diajukan untuk dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X