• Nota-nota kosong dari sejumlah toko di
larantuka, Kupang, dan Jakarta
• Catatan penggunaan hasil penyalahgunaa
anggaran
• Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebagai langkah penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Artikel Terkait
Drama Dana Hibah KONI Kabupaten Ende, Siapa Pemeran Utama di Balik Rp2.1 Miliar yang Hilang Arah?