Kini publik menanti langkah Bareskrim Polri. Dengan telah inkracht-nya putusan Mahkamah Agung, fokus perkara bergeser dari sengketa kepemilikan dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen.
“Jika dalam perdata klaim kepemilikan sudah dinyatakan tidak sah, maka dalam pidana akan diuji ada tidaknya unsur kesengajaan, pemalsuan, atau penyalahgunaan kewenangan,” kata S.
Mikael Mensen, perwakilan ahli waris Ibrahim Hanta, menegaskan sikap keluarganya. "Tanah 11 hektare ini milik kami. Kalau ada investor yang mau bangun, silakan bicara dengan kami. Jangan bawa nama Erwin Kadiman atau Nikolaus Naput. Mereka tidak punya hak,” pungkasnya.
"Bagi Polisi yang bekerja profesional pada LP dari klien kami, sebenarnya mereka sudah terbantu dengan data yang valid, yaitu dari putusan inkraht dan laporan hasil Satgas Mafia Kejagung RI. Jadinya mudah 'kan?", kata Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim Kuasa Hukum Pelapor.
Artikel Terkait
Kepala Dinas Diminta Tancap Gas, Mentan Amran: Cetak Sawah dan Program Strategis Tak Boleh Kendur
Tahapan Mendidik Anak Laki-laki Berdasarkan Usia, Ayah dan Bunda wajib Tau!
Dugaan Pemalsuan Surat, Anggota DPRD Manggarai Barat Diperiksa Polisi
Kampus Undana Gelar Wisuda, Wagub Jhoni: Jangan Jadi Penonton, Jadilah Bagian dari Jawaban Tantangan NTT
Konflik Batu Gosok Makin Panas: Dari Laporan “Misterius” hingga Dugaan Ancaman Hilang Nyawa
Wujudkann Pemimpin Masa Depan yang Berintegritas, PMKRI Ruteng Gembleng Anggota Muda Lewat MABIM
Hidupkan Aset Daerah, Pemkab Manggarai Targetkan Stadion Golo Dukal Jadi Magnet Event dan Ekonomi Rakyat