Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law & Partners menyebutkan bahwa dengan data alas hak yang cacat dan PPJB tidak sah tadi, pada 2017 BPN justru menerbitkan SHM ke atas nama Niko Naput & anaknya. Termasuk adanta GU (gambar ukur) atas nama mantu Niko Naput di bukit Kerangan 4,2 ha.
Baca Juga: Inflasi sebagai Pajak Tersembunyi: Saat Nilai Uang Menguap Tanpa Disadari
Hal yang pasti adalah temuan dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung tertanggal 23 September 2024. Dalam surat hasil telaah itu disebutkan bahwa seluruh SHM atas nama Nikolaus Naput dan anak-anaknya cacat yuridis, cacat administratif, serta tidak memiliki alas hak asli. Akta PPJB Januari 2014 dinyatakan batal demi hukum karena objek tanah masih dalam sengketa dan sertifikatnya bermasalah & tidak sah.
“Secara materiil, klaim 40 hektare itu telah runtuh sejak putusan PN Labuan Bajo, PT Kupang hingga inkracht di Mahkamah Agung 15 Januari 2026. Tegas Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung menyatakan cacat yuridis dan administrasi, dan mempersikahkan pemilik tanah asli menempuh jalur hukum perdata, pidana, dstnya,” ujar S.
Ia juga menuding adanya peran makelar tanah. Menurutnya, Santosa Kadiman diduga menawarkan lahan tersebut kepada sejumlah investor, termasuk proyek Hotel The St. Regis Labuan Bajo yang peletakan batu pertamanya dilakukan pada 21 April 2022. Lokasi pembukaannya justru diatas lahan penyerobotan.
Baca Juga: Menguji Batas Etika dan Hukum di Balik Kendaraan SPPG Berlogo Yayasan Prabowo
S menilai praktik semacam itu berpotensi merusak wajah Labuan Bajo sebagai destinasi super premium. “Bagaimana mungkin investasi besar dibangun di atas tanah yang cacat hukum? Ini bukan membangun, ini menghancurkan kepastian hukum,” katanya.
Ia menegaskan, investasi harus berdiri di atas dasar hukum yang benar dan menghormati hak masyarakat adat maupun pemilik sah. S menyebut dirinya juga investor, namun dengan legal standing yang jelas karena mengantongi kuasa pengurusan dari pemilik tanah yang sah.
“Rencana investasi harus didasarkan pada kebenaran yuridis. Hak-hak rakyat pemilik tanah harus tetap dihormati,” tegasnya.
S juga menyebut, hingga kini terdapat sedikitnya lima perkara perdata lain yang menggugat Santosa Kadiman dan pihak-pihak terkait. Ia menilai hal itu menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan tunggal.
Baca Juga: Bahlil ke Mahasiswa RI di AS: Jangan Pulang Jadi Followers
Menurutnya, dalam perkara 11 hektare yang telah inkracht, dugaan rekayasa “surat penyerahan tanah orang yang sudah meninggal” juga telah dipatahkan di persidangan. Namun, ia menilai sebagian pihak masih belum taat pada putusan hukum tertinggi. Salah satunya Johanis Naput, yang namanya tercantum dalam salah satu SHM yang dinyatakan cacat yuridis, kembali mengajukan gugatan terhadap ahli waris Ibrahim Hanta.
Di sisi lain, S menyayangkan laporan pidana yang telah diajukan ke Polres Manggarai Barat dan Polda NTT sebelumnya tidak ditindaklanjuti. Ia menilai ada ketimpangan penanganan perkara karena laporan dari pihak lain justru diproses hingga empat kali sprindik.
“Kalau sudah sprindik kedua, seharusnya perkara dihentikan jika tidak cukup bukti. Ketiga dstnya terkesan pemaksaan & kriminalisasi. Empat kali sprindik ini menunjukkan ketidakprofesionalan", ujar Irjen Pol (Purn.) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, salah satu di tim kuasa hukum Pelapor.
Baca Juga: Kami Tak Butuh Makan Gratis!: Paradoks Deforestasi Papua dan Kerinduan akan Pendidikan
Artikel Terkait
Kepala Dinas Diminta Tancap Gas, Mentan Amran: Cetak Sawah dan Program Strategis Tak Boleh Kendur
Tahapan Mendidik Anak Laki-laki Berdasarkan Usia, Ayah dan Bunda wajib Tau!
Dugaan Pemalsuan Surat, Anggota DPRD Manggarai Barat Diperiksa Polisi
Kampus Undana Gelar Wisuda, Wagub Jhoni: Jangan Jadi Penonton, Jadilah Bagian dari Jawaban Tantangan NTT
Konflik Batu Gosok Makin Panas: Dari Laporan “Misterius” hingga Dugaan Ancaman Hilang Nyawa
Wujudkann Pemimpin Masa Depan yang Berintegritas, PMKRI Ruteng Gembleng Anggota Muda Lewat MABIM
Hidupkan Aset Daerah, Pemkab Manggarai Targetkan Stadion Golo Dukal Jadi Magnet Event dan Ekonomi Rakyat