Santosa Kadiman di-LP di Bareskrim Polri, klaim 40 ha fiktif Sejak Awal PPJB Januari 2014

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Minggu, 1 Maret 2026 | 11:49 WIB
Santosa Kadiman di-LP di Bareskrim Polri, klaim 40 ha fiktif Sejak Awal PPJB Januari 2014
Santosa Kadiman di-LP di Bareskrim Polri, klaim 40 ha fiktif Sejak Awal PPJB Januari 2014

IDENUSANTARA.COM - Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang telah diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, kini memasuki fase baru. Setelah kalah hingga tingkat kasasi, Santosa Kadiman dkk dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor berinisial S melaporkan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Sejumlah Aktivis Sulsel Datangi KPK Untuk Mempertanyakan Status Hukum H.Mohammad Firdaus Dg Manye

Nama-nama yang sebelumnya berperkara dalam sengketa perdata kembali muncul dalam laporan itu. Mereka antara lain Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta sejumlah oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Perkara ini bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj. Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan bahwa tanah 11 hektare di Keranga sah milik ahli waris Ibrahim Hanta. Majelis juga menyatakan sertifikat hak milik atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah dan membatalkan Akta PPJB Januari 2014 karena tidak memiliki dasar alas hak yang sah.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025. Puncaknya, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk, dan dinyatakan inkrah 15 Januari 2026. Dengan demikian, final. Putusan itu menjadi hukum tertinggi dari kasus ini.

“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah inkracht. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut. Putusan inkrah hukum tertinggi dari kasus ini,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, dan Jon Kadis, S.H., selaku penasihat hukum Pelapor & ahli waris Ibrahim Hanta.

Baca Juga: Pengadaan Tong Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Seret Nama Camat yang Merupakan Saudara Kandung Bupati

Tapi tampaknya Santosa Kadiman dkk tidak menghiraukan putusan inkrah dan hadil investigasi Kejagung RI. Pemilik tanah lain di bukit Kerangan, 4,2 hektare, yang ditumpang tindih oleh PPJB tidak sah tadi, yang mengajukan gugatan ke PN Labuan Bajo, malah Santosa Kadiman melawan dengan memakai PPJB 40 ha itu beserta surat alas hak fotocopy yang di perkara 11 ha tidak berlaku. 

Menurut S, dokumen tersebut bermasalah sejak awal.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini modus mafia tanah yang merampas hak warga lokal,” tegas S.

Ia menjelaskan, transaksi antara Erwin Kadiman dan Nikolaus Naput hanya berbasis PPJB dengan skema uang muka. Pelunasan disepakati dilakukan jika sertifikat terbit. Namun dalam fakta persidangan, sertifikat yang menjadi dasar klaim justru dinyatakan cacat hukum dan salah lokasi.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Kecelakaan Maut Kapal Layar Motor Putri Sakinah Segera Dilimpahkan Ke Kejari Manggarai Barat

Menurut S, persoalan bermula dari surat perolehan tanah tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Nikolaus Naput tanpa mencantumkan luas pasti. Surat itu hanya menyebut batas “dari bukit ke bukit, dari bukit ke lembah”. Pada 1998, fungsionaris adat menyatakan tanah Nikolaus Naput dan istrinya, Beatrix, yang tanpa luas m² itu dibatalkan, letaknya di timur jalan raya Labuan Bajo–Batu Gosok, dengan luas 10 hektare untuk Nikolaus dan 5 hektare untuk Beatrix. Artinya, tanah 40 ha di PPJB itu fiktif.

Dalam praktiknya, klaim 40 hektare itu terbukti inkrah bertumpang di tanah milik orang lain. Di dalamnya terdapat 11 hektare milik keluarga Ibrahim Hanta yang telah dikuasai sejak 1973, serta 4,2 hektare milik Zulkarnain dkk sejak 1992. Bahkan disebut ada bagian yang bersinggungan dengan tanah pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X