Proyek Irigasi Dampingan Jaksa Agung di NTT Amburadul, Bagaimana Duduk Perkaranya?
idenusantara.com, NTT -- Proyek dampingan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama kewenangan pemerintah daerah pada BBWS Nusa Tenggara (NT) II (Paket 1 dan 2) di pedalaman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai amburadul. Warga kecewa!
Publik menaruh curiga pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Muncul penafsiran liar atas relasi PT Adhi Karya dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Ironisnya proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama kewenangan pemerintah daerah pada BBWS Nusa Tenggara II (paket 1 dan 2) dikerjakan oleh hanya satu kontraktor milik BUMN yaitu PT Adhi Karya.
Berikut rinciannya:
Paket 1 (satu) = Satuan kerja SNVT pelaksanaan jaringan pemanfaatan air nusa Tenggara II (dua) Provinsi NTT.
Pagu : Rp41.541.767.000, 00
Penawaran : Rp41.347.052.036, 00
Terkoreksi : Rp41.347.052.000, 00
Hasil negosiasi : Rp40.209.714.823,28
Paket II (dua) = Satuan kerja SNVT pelaksanaan jaringan pemanfaatan air nusa Tenggara II (dua) Provinsi NTT.
Pagu : Rp105.578.725.000, 00
Penawaran : Rp105.346.505.656, 36
Terkoreksi : Rp105.346.505.000,00
Artikel Terkait
Usut Korupsi BUMN, Kejagung Diminta Periksa PT. Adhi Karya dan PPK Proyek BBWS Nusa Tenggara II Pada Paket I dan 2