Alih-alih Lunasi Utang Rp37 Juta, Ivon Burhan Justru Laporkan Pemberi Pinjaman ke Polisi

photo author
REDAKSI, Ide Nusantara
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 17:01 WIB
Keterangan Foto: Tangkapan layar video Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop & UKM Kabupaten Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan.  (Sumber foto: Emiliana Janggur)
Keterangan Foto: Tangkapan layar video Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop & UKM Kabupaten Manggarai Barat, Maria Agustina Ivony Burhan. (Sumber foto: Emiliana Janggur)

Namun proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan.

Baca Juga: Baru Dicopot Presiden, Dadan Hindayana Kini Ditahan Kejagung: Dugaan Jual Beli Dapur MBG Disorot

Emiliana juga menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penipuan atas aset yang dijadikan jaminan akan tetap dilanjutkan.

"Soal butik yang dijadikannya sebagai jaminan utang-piutang tetap diproses lebih lanjut. Karena ternyata butik tersebut bukan milik pribadinya, melainkan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat," tegas Emiliana.

Di sisi lain, Emiliana menyebut bahwa inti persoalan yang dialaminya adalah belum dikembalikannya uang pinjaman sebesar Rp37 juta yang telah diberikan kepada Ivon Burhan.

"Bagaimanapun seorang pemilik uang pasti merasa kecewa kalau uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Apalagi jumlahnya Rp37 juta," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Maria Agustina Ivony Burhan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan yang disampaikan Emiliana Helni maupun para saksi yang telah diperiksa penyidik.

Media ini telah berupaya menghubungi Ivon Burhan melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan yang dikirim belum memperoleh tanggapan.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Manggarai Barat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X