Kejaksaan Tinggi NTT Diminta Periksa Kontrakor dan PPK Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSU Borong di Manggarai Timur

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 20 Juli 2026 | 08:44 WIB
Gedung Kejati NTT (Istimewa )
Gedung Kejati NTT (Istimewa )

"Kalau soal pembelian pasir ke mereka saya hanya membuat perencanaan wae musur dan bondo," Ujarnya 

Yang disampaikan PPK Ivan Saka sangat berbanding terbalik dengan beberapa informasi data yang diterima media ini. Dalam data tersebut yang disampaikan oleh narasumber terpercaya lainnya mengatakan kalau material pasir pada proyek tersebut seharusnya diambil dari lembor.

"Kalau sesuai RAB materialnya harus diambil di lembor. Ambil di Wae musur dan bondo itu kami tidak tahu. Mungkin petunjuk pribadi PPK," 

Dugaan suap pada proyek tersebut juga muncul ketika APH tidak berkutik, kontraktor blokir nomor wartawan dan PPK bungkam terhadap pertanyaan media. 

Kontraktor dan PPK mungkinkah berlindung dibalik dugaan penyuapan yang mengarah kepada kejaksaan negeri manggarai. 

Data dan informasi yang diterima media ini kalau PPK serta kontraktor sudah bertemu kejari manggarai untuk amankan proyek tersebut. Dalam pertemuan itu, PPK mengarahkan kontraktor untuk bertemu pihak kejari manggarai untuk memberikan fee agar kejanggalan pada pengerjaan tersebut tidak diusut. 

Dugaan pelanggaran 

UU Tipikor : kerugian negara dan penyuapan 

UU pertambangan : pakai material tanpa berijin 

UU konstruksi : tidak sesuai spek teknis Redimix 

Baca Juga: Tak Cukup Setahun, Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Borong Rp19.4 Miliar Sudah Alami Keretakan Dini, APH Diminta Periksa Kontraktor dan PPK

Atas informasi dugaan pemberian fee tersebut, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak kejari manggarai. 

Jika hal ini betul terjadi, Kejati NTT didesak untuk panggil kejari manggarai terkait pertemuannya dengan PPK dan komtraktor. 

Respon PPK

Merespon pesan wawancara yang dikirim media ini pada jumat (17/7) Salmon Ivan Saka menjelaskan kalau beberapa titik yang mengalami keretakan sudah diperbaiki. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X