Kejaksaan Tinggi NTT Diminta Periksa Kontrakor dan PPK Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSU Borong di Manggarai Timur

photo author
Carles Marsoni, Ide Nusantara
- Senin, 20 Juli 2026 | 08:44 WIB
Gedung Kejati NTT (Istimewa )
Gedung Kejati NTT (Istimewa )

"Soal keretakan plester kali lalu sudah di perbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan," Ujarnya 

Ketika ditanya soal penyebab keretakan di beberapa titik bangunan gedung, PPK dengan bangga mengatakan bahwa, bangunannya sudah diperbaiki, tanpa menjelaskan apa penyebab dari keretakan dini yang terjadi. 

Baca Juga: Tak Cukup Setahun, Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Borong Rp19.4 Miliar Sudah Alami Keretakan Dini, APH Diminta Periksa Kontraktor dan PPK

Kontraktor Blokir Nomor Wartawan 

Aksi pemblokiran yang dilakukan direktur PT. Cahaya Putra Sampurna merupakan dampak merefleksikan kepanikan serta memperlihatkan sikap anti kritik yang diperlihatkan.

Pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi itu merupakan bentuk pelanggaran etika komunikasi dan berpotensi melanggar hukum.

Demikian disampaikan Darmawan, S.Sos selaku ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM), Jinat (17/7/2026) saat berbincang di salah satu cafe menyikapi tindakan oknum kontraktor 

Wartawan itu, memiliki peran yang sangat krusial sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

“UU No. 40 tahun 1999 tentang pers di pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, begitu juga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” papar Darmawan.

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Carles Marsoni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X