"Soal keretakan plester kali lalu sudah di perbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan," Ujarnya
Ketika ditanya soal penyebab keretakan di beberapa titik bangunan gedung, PPK dengan bangga mengatakan bahwa, bangunannya sudah diperbaiki, tanpa menjelaskan apa penyebab dari keretakan dini yang terjadi.
Kontraktor Blokir Nomor Wartawan
Aksi pemblokiran yang dilakukan direktur PT. Cahaya Putra Sampurna merupakan dampak merefleksikan kepanikan serta memperlihatkan sikap anti kritik yang diperlihatkan.
Pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi itu merupakan bentuk pelanggaran etika komunikasi dan berpotensi melanggar hukum.
Demikian disampaikan Darmawan, S.Sos selaku ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM), Jinat (17/7/2026) saat berbincang di salah satu cafe menyikapi tindakan oknum kontraktor
Wartawan itu, memiliki peran yang sangat krusial sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang untuk menjamin keterbukaan informasi publik.
“UU No. 40 tahun 1999 tentang pers di pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, begitu juga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” papar Darmawan.
Artikel Terkait
Tak Cukup Setahun, Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Borong Rp19.4 Miliar Sudah Alami Keretakan Dini, APH Diminta Periksa Kontraktor dan PPK
Kualitas Proyek Gedung Rawat Inap RSU Borong Dipertanyakan, KPK Diminta Periksa Kontraktor dan PPK
KPK Respons Laporan Dugaan Korupsi Pada Pembangunan Gedung Rawat Inap RSU Borong Senilai Rp19.4 Miliar Rupiah yang Dikerja PT.Cahaya Putra Sampurna
KOMPAK INDONESIA Desak KPK RI Audit Investigasi dan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Borong,Manggarai Timu