daerah

Kolaborasi Kejati NTT dan BP3MI NTT Gelar Penerangan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur, Kabupaten Kupang

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:11 WIB
A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati NTT. (Carles Marsoni)

Kupang, idenusantara.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Peran Kejaksaan dan Masyarakat” di Kantor Camat Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Acara ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, Ketua RT, serta tokoh pemuda se-Kecamatan Amarasi Timur, pada 18 Februari 2025.

Kecamatan Amarasi Timur dipilih sebagai lokasi kegiatan karena merupakan salah satu daerah yang berisiko tinggi dalam kasus perdagangan orang di NTT. Faktor utama yang menyebabkan tingginya risiko TPPO di daerah ini adalah tingkat ekonomi yang masih rendah, minimnya akses terhadap lapangan pekerjaan yang layak, serta meningkatnya jumlah pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi. Kabupaten Kupang sendiri merupakan salah satu daerah asal pekerja migran terbanyak di NTT, dengan banyak warga yang mencari peluang kerja di luar negeri, terutama ke Malaysia. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk merekrut korban dengan modus penipuan dan eksploitasi.

Baca Juga: Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian

Acara ini dibuka secara resmi oleh Nikolas Funan,S IP Camat Amarasi Timur, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya upaya bersama dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kegiatan berlangsung dari pukul 13.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA dan mendapat respons antusias dari para peserta.

Pemaparan dari Tim Penerangan Hukum Kejati NTT

Sambutan dari Tim Penerangan Hukum Kejati NTT disampaikan oleh Eben Ezer Mangunson, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati NTT. Sementara itu, narasumber utama dalam kegiatan ini diantaranya; A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati NTT, Noven Verderikus Bulan, S.H., M.Hum., Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejati NTT dan Suratmi Hamida, S.Sos., Kepala BP3MI Nusa Tenggara Timur.

Pencegahan TPPO: Peran Kejaksaan dan Masyarakat

Dalam pemaparannya, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak luas bagi korban, keluarga, dan masyarakat. TPPO sering kali melibatkan sindikat terorganisir dan modus operandi yang kompleks, mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh.

Peran Kejaksaan dalam Pencegahan TPPO

Baca Juga: Perkara Narkotika Selama Tahun 2024 yang di Tangani Kejati NTT

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penindakan TPPO, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Upaya Kejaksaan mencakup:

1. Penyuluhan dan Edukasi Hukum

Halaman:

Tags

Terkini