Sosialisasi kepada masyarakat, terutama
kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan
pekerja migran.
Program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa
Menyapa untuk edukasi dini terkait TPPO.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan LSM
guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
2. Penegakan Hukum yang Tegas
Penuntutan pelaku TPPO dengan hukuman
maksimal.
Memastikan korban mendapatkan restitusi
sesuai hukum yang berlaku.
Kerja sama dengan kepolisian dan lembaga
terkait dalam penanganan kasus TPPO.
3. Perlindungan dan Pendampingan Korban
Artikel Terkait
Mantan Camat Boleng Ditahan,Masyarakat Boleng Apresiasi Kerja Kejati NTT, Kejari Labuan Bajo dan Polda NTT
Asisten Manager Bulog Waingapu Sumba Dijadikan Tersangka, Aset Disita Kejati NTT
Kejati NTT Lakukan Penggeledahan di Kantor BP2JK, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang
Jumlah Perkara Korupsi yang di Tangani Kejati NTT Tahun 2024
Perkara Narkotika Selama Tahun 2024 yang di Tangani Kejati NTT
Kejati NTT Terapkan Restorative Justice, Konflik Paman dan Keponakan Berakhir dengan Perdamaian