Sementara itu, merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Doni bersama kuasa hukumnya sudah mengajukan pra-peradilan.
Langkah pra-peradilan tersebut kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan akan diputuskan pada 28 April 2025.
"Saya berharap keputusan pra-peradilan yang dihasilkan dapat menjawab semua tuntutan dan saya mendapat keadilan," tutupnya.
Media ini telah berupaya untuk mencari kontak dari pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mabar belum berhasil ditemui media ini untuk dimintai tanggapan.***
Penulis: Patris Agat