Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT, sepanjang tahun 2025 hingga bulan Agustus terlah melakukan :
• Bantuan Hukum
Pada bidang bantuan hukum, Bidang Datun Kejati NTT menerima 28 Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi, meliputi:
5 SKK untuk mewakili PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam 4 perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang;
24 SKK untuk mewakili PT. PLN (Persero) UIP NUSRA dalam penitipan uang kompensasi di Pengadilan Negeri Oelamasi dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Selain itu, Kejari Belu dan Kejari Manggarai Barat masing-masing menerima 2 SKK litigasi.
Untuk bantuan hukum non-litigasi, Kejati NTT menerima 7 SKK, di antaranya terkait penyelamatan aset milik PT. PLN (Persero) UIW NTT dan aset tanah milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Sedangkan Kejari se-NTT secara keseluruhan menerima 2.233 SKK non-litigasi, yang memperlihatkan besarnya peran JPN dalam mendukung penyelamatan aset negara di daerah.
Di bidang bantuan hukum, JPN juga telah memberikan layanan sebanyak 2.240 Legal Opinion (LO) serta 6 Legal Assistance (LA) kepada instansi pemerintah dan lembaga terkait.
Baca Juga: Intelijen Kejaksaan: Program Strategis Kejati NTT Diperkenalkan di Car Free Day Kupang
• Pertimbangan Hukum
Dalam aspek pertimbangan hukum, Kejati NTT menerima 1 permohonan pendapat hukum yang menghasilkan produk terkait mekanisme penyelesaian masalah Right of Way (ROW) SUTT 150 kV PLTMG Kupang Peaker – Naibonat pada tanah, bangunan, dan/atau tanaman milik masyarakat di kawasan hutan. Sementara itu, Kejari se-NTT menerima 5 permohonan pendapat hukum lainnya.
• Pendampingan Hukum
Bidang Datun Kejati NTT juga melaksanakan 9 pendampingan hukum (Legal Assistance) dalam berbagai proyek strategis, antara lain pembangunan jalan, pengadaan tanah untuk bendungan (Manikin, Temef, Lambo), pembangunan embung, pembayaran kompensasi ROW jaringan listrik, serta proyek PLTP Atadei dan Ulumbu. Sedangkan Kejari se-NTT menerima total 121 permohonan pendampingan hukum.
• Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan/Kekayaan Negara
Sepanjang tahun 2025, Bidang Datun Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan/kekayaan negara sebesar Rp. 984.285.881. Adapun total nilai pemulihan keuangan/kekayaan negara yang berhasil dicapai oleh seluruh Kejari se-NTT mencapai Rp. 11.450.233.378.