12. Beton Mutu Sedang fc 20 Mpa, Slump (100 ± 25) cm, Agregat Maks 19 mm Secara Semi Mekanis M3
Peran Kejati NTT
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTT AA. Raka Putra Dharmana yang dihubungi secara terpisah mengatakan, kalau kegiatan inpres irigasi ini merupakan pengawalan Kejaksaan Agung yang diturunkan ke kejati dan Kejari.
"Tugas kami hanya penyelesaian AGHT saja tidak masuk ke fisik dan keuangan. Jadi kalau ada pekerjaan yang belum selesai atau belum sempurna tolong infokan ke kami daerah irigasi mana tempatnya," Ujarnya
Kasi Penkum pada Kejati NTT, Raka Putra juga menginformasikan kalau status pekerjaan yang dimaksud masih dalam tahap pengerjaan dengan diberikan kesempatan ke-2 disertai denda kepada rekanan sampai bulan Maret tahun 2026 dan akan ada masa pemeliharaan selama satu tahun.
Ia juga mengatakan kalau informasi dari media dan masyarakat sangatlah penting.
Dengan diperolehnya informasi tersebut itu artinya, pendampingan Kejati NTT terkonfirmasi.
Respon masyarakat
Johanes seorang warga saat ditemui di salah satu lokasi proyek milik PT Adhi Karya (lokasi yang dimaksud berada di Desa Bangka Lao) mengatakan, jika sebuah proyek didampingi aparat penegak hukum, pelaksanaan proyek semestinya berjalan baik. Kenyataannya, proyek justru bermasalah dan berkualitas buruk.
Proyek bermasalah yang dimaksud Johanes ketika ada warga pemilik lahan di lokasi tersebut menolak hadirnya pekerjaan irigasi yang dimaksud.
"Ada tanah di sini yang tidak diijinkan untuk bangun irigasi tersebut pak. Mereka menolaknya," Kata Johanes
Johanis juga tidak menjelaskan secara rinci terkait persoalan itu.
Warga lainnya juga pada lokasi yang sama mengaku kesal terhadap aktifitas proyek milik PT Adhi Karya itu. Ia menjelaskan kalau proyek milik PT Adhi Karya itu tidak hanya berkualitas buruk tapi juga merusaki tanaman padi milik warga.