Kupang — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan rotasi dan penyegaran pejabat struktural sebagai langkah strategis dalam penguatan organisasi serta peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kupang, pada Selasa (5/5/2026).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Keputusan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Baca Juga: Kejati NTT Geledah Kantor Dinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi RPH Sumlili
Daftar Pejabat yang Dilantik di Kejati NTT
• Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT
• Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende
• Robby Permana Amri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao
• Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada
• Ryan Jerry Untu, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa mutasi dan alih tugas jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja, penyegaran suasana kerja, serta pengembangan sumber daya manusia.
Menurutnya, proses promosi dan rotasi jabatan dilakukan melalui evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian objektif guna memastikan kualitas, kapabilitas, serta integritas setiap pejabat yang dipercaya mengemban amanah.
Ia juga mengutip pesan ST Burhanuddin bahwa semakin tinggi jabatan yang diraih, maka harus semakin bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan, serta menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan kepentingan pribadi.