Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Jangan Menunggu Sakit Untuk Menghargai Diri Sendiri
Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut mendapat perhatian serius dari mantan aktivis PMKRI Denpasar, Mansen Jehata. Ia menilai praktik peredaran rokok ilegal merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Mansen, setiap batang rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
"Peredaran rokok ilegal adalah kejahatan yang merugikan negara. Negara kehilangan penerimaan dari sektor cukai, sementara para pelaku mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang melawan hukum. Ini tidak boleh dibiarkan," tegas Mansen.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap jaringan distribusi King Garet yang diduga beroperasi di Nusa Tenggara Timur.
"Kalau benar ada jaringan besar yang mengendalikan distribusi rokok ilegal ini, maka aparat harus bertindak tegas. Jangan hanya menyasar pedagang kecil atau pengecer. Aktor utama, bandar besar, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Bank, Pajak, Media hingga ASN: Jejak Sukses Alumni Prodi Matematika Unika Ruteng
Mansen juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari pemasok, distributor, agen, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
"Jangan sampai masyarakat hanya mendengar isu tanpa ada tindakan nyata. Kalau ada dugaan keterlibatan oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka. Penegakan hukum harus berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian," ujarnya.
Secara khusus, Mansen mendesak kepolisian, Bea Cukai, dan kejaksaan untuk berkoordinasi dalam membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran King Garet di wilayah Flores dan NTT.
"Saya meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan peredaran rokok ilegal King Garet ini. Jika nama Andi dan pihak-pihak lain yang disebut dalam jaringan tersebut terbukti terlibat, maka mereka harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia rokok ilegal," tegasnya.
Baca Juga: Anggota DPD RI Angelius Wake Kako Diduga Tidak Bayar Upah Bangun Dapur MBG di Kabupaten Sikka
Ia menambahkan bahwa keberhasilan membongkar jaringan rokok ilegal akan menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.