daerah

Kasus Proyek Rp102 M PT Adhi Karya Sempat Dilaporkan, Kejari Manggarai Didesak Buka Status Penanganannya

Selasa, 14 Juli 2026 | 16:06 WIB
Keterangan foto: Kantor Kejari Manggarai (Internet)

Ia menilai Kejari Manggarai perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan LPPDM. Menurutnya, keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Kalau memang laporan sedang diproses, sampaikan kepada publik. Kalau masih dalam tahap telaah, jelaskan. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena tidak ada informasi sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Alumni Berdampak: Aipda Heribertus Tena Rajut Rumah Harapan di Tepian Manggarai, Raih Apresiasi Hari Bhayangkara ke-80

Mansentus juga mendesak agar pemeriksaan, apabila dilakukan, tidak berhenti pada pelaksana di lapangan semata, tetapi menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam rantai pelaksanaan proyek.

"Kalau ada dugaan penyimpangan, semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu, mulai dari kontraktor, subkontraktor, konsultan pengawas, PPK, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan," katanya.

Selain aparat penegak hukum, ia meminta Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu pekerjaan.

"BBWS NTT II tidak boleh hanya menunggu laporan. Harus turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan mengaudit mutu pekerjaan. Publik berhak mengetahui apakah proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak atau tidak," ujarnya.

Menurut Mansentus, proyek irigasi tidak sekadar membangun saluran beton, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan petani yang menggantungkan musim tanam pada ketersediaan air.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan beton, tetapi masa depan petani. Kalau irigasi gagal berfungsi, sawah tidak mendapat air, hasil panen turun, dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan sedikit pun dugaan penyimpangan dalam proyek strategis seperti ini," tegasnya.

Baca Juga: Digarap oleh PT WGP, Kualitas Proyek APBN Kisol–Mok–Paan Leleng Rp12,25 M Memprihatinkan: Kejati NTT Diminta Bertindak

Desakan kepada Kejari Manggarai pun terus menguat agar segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya diajukan LPPDM. Sejumlah kalangan menilai pemberian informasi mengenai status laporan, termasuk melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) kepada pelapor apabila memenuhi ketentuan, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kejaksaan Negeri Manggarai, PT Adhi Karya, CV Delta Flores, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas proyek terkait status laporan maupun berbagai temuan yang menjadi sorotan. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

Halaman:

Terkini