Sorotan juga mengarah pada sistem kerja borongan yang diterapkan kepada sebagian pekerja. Menurut AD, sistem tersebut memang tidak dilarang sepanjang kualitas pekerjaan tetap menjadi prioritas. Namun apabila orientasinya semata mengejar target penyelesaian, maka mutu konstruksi dikhawatirkan menjadi korban.
"Kalau pekerjaan dikejar target borongan, biasanya yang dikhawatirkan masyarakat adalah kualitasnya. Ini yang harus dijawab oleh kontraktor," katanya.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan material pasir lokal yang disebut berasal dari sekitar bendungan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah material tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan memenuhi spesifikasi teknis sesuai dokumen kontrak.
"Kalau memang material itu memenuhi spesifikasi teknis tentu tidak masalah. Tetapi masyarakat ingin tahu, apakah sudah diuji atau belum. Itu yang sampai sekarang belum pernah dijelaskan," ujar narasumber RP.
Persoalan itu semakin mendapat perhatian karena proyek irigasi tersebut menjadi tumpuan ribuan petani di Kecamatan Sambi Rampas. Mereka berharap jaringan irigasi baru mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan menjamin ketersediaan air sepanjang musim tanam.
Baca Juga: Kaget Saldo Mendadak Jadi Rp 1 Triliun, Nasabah Minta Penjelasan Bank BRI Unit Penfui Kupang
Ketua GP2A, Abdul Adam, mengatakan keterlambatan penyelesaian proyek ditambah berbagai dugaan persoalan kualitas pekerjaan telah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
"Wilayah kami hanya bisa panen satu kali dalam setahun. Kalau jaringan irigasi ini tidak berfungsi tepat waktu atau kualitasnya buruk, kami benar-benar terancam gagal panen. Kami mau makan apa kalau sawah tidak bisa ditanami?" kata Abdul Adam.
Ia juga menyesalkan minimnya pelibatan masyarakat sekitar dalam proyek tersebut.
"Ini proyek negara yang dibangun di kampung kami. Tetapi tenaga kerja lokal hampir tidak dilibatkan. Masyarakat tidak menikmati manfaat ekonomi, sementara risiko kerusakan justru kami yang akan menanggung," ujarnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari mantan aktivis PMKRI Cabang Denpasar, Mansentus Jehata. Menurutnya, berbagai temuan lapangan harus dipandang sebagai sinyal awal yang layak didalami oleh aparat penegak hukum, bukan sekadar persoalan teknis biasa.
Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Seluruh indikasi harus dibuktikan melalui audit teknis, pemeriksaan dokumen kontrak, serta proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau benar saluran sudah mengalami kerusakan sebelum pekerjaan selesai, material diaduk secara manual, dan ada dugaan penggunaan material yang belum jelas kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, maka ini bukan lagi persoalan sepele. Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran," kata Mansentus.
Artikel Terkait
Efek Pasar Murah Mulai Terasa, Harga Bawang Merah di Labuan Bajo Turun hingga Rp 23.000 per Kilogram
Belajar Melampaui Rumus, Ikhtiar Prodi Matematika Unika Ruteng Mencetak Guru Profesional
Inovasi Wondr by BNI, Komitmen Melindungi Nasabah
Gold Eranya Berakhir ! Neymar Pensiun dari Timnas Brasil di Piala Dunia 2026
"Mama Peluk Terus Biar Adik Tidak Sakit" - Prisilia, Bayi 2 Minggu Berjuang Lawan Benjolan di Kepala, Orang Tua Pasrah Menanti Uluran Kasih
Tersentuh Kisah Prisilia, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko Kirim Bantuan: "Segera Bawa Bayi Ini ke Kupang"
Terseret Kasus Perdata dan Pidana, Haji Ramang dan M Syair Diduga Gunakan Akta Notaris sebagai Dasar Jabatan
Menerangi Rumah dengan Cinta; OMK St. Eduardus Watunggong Pasang Meteran Listrik untuk Warga Miskin