IDE NUSANTARA.COM — Belasan vendor yang terlibat dalam pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng di Manggarai Barat, Ptovinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menunggu pembayaran dengan total tagihan mencapai Rp3.095.593.816.
Persoalan ini menjadi kian mendesak setelah muncul informasi bahwa kontraktor pelaksana, PT Joglo Multi Ayu, telah menerima pencairan dana termin sekitar Rp4 miliar pada 6 Oktober 2026.
Di antara pihak yang menuntut pembayaran adalah CV Tiara Mas, pemasok material beton dengan tagihan Rp1.375.675.500. Perusahaan tersebut mengaku belum menerima pelunasan atas pasokan yang telah diberikan untuk mendukung pekerjaan proyek.
Baca Juga: Lawan Apatisme, Bawaslu Bali Tantang Mahasiswa UNHI Jadi Pionir Demokrasi
Belum jelas bagaimana dana termin yang disebut telah dicairkan itu dialokasikan dan mengapa pembayaran kepada para pemasok belum diselesaikan. PT Joglo Multi Ayu dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut, termasuk rencana pelunasan kepada masing-masing vendor.
Masalah ini tidak berhenti pada hubungan bisnis antara kontraktor dan pemasok. Para vendor telah memprotes tunggakan tersebut dengan menyegel lokasi proyek pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Aksi itu berdampak pada rencana pengukuran volume akhir pekerjaan atau final opname oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, pembangunan gedung yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut juga menghadapi persoalan kemajuan pekerjaan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Sales CV Blantar untuk Wilayah Ruteng, Reo, dan Borong, Ini Syaratnya
Progres fisiknya dilaporkan baru sekitar 27 persen, sedangkan kontraktor disebut telah menerima tiga surat peringatan dan menghadapi ancaman pemutusan kontrak.
Modal Vendor Tertahan
CV Tiara Mas merupakan salah satu pemasok yang kini menunggu penyelesaian tagihan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan perwakilannya, perusahaan itu mulai memasok material beton sejak Juni 2026 dengan harapan pembayaran dilakukan setelah kontraktor menerima pencairan dana termin.
Namun, hingga pertengahan Oktober, pembayaran yang diharapkan belum juga diterima.
Dalam pertemuan para pihak, informasi mengenai pencairan termin sekitar Rp4 miliar pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan. Para vendor ingin mengetahui kapan kewajiban kontraktor kepada mereka akan dituntaskan.
Baca Juga: 5 Menit Verifikasi Bansos 2027 Lewat Perlinsos, Ini Data yang Wajib Disiapkan
Selain CV Tiara Mas, Nirmala Hayati, pemasok scaffolding sekaligus penyedia alat berat, mengaku memiliki tagihan Rp391.765.000.
Rendi, penyedia jasa sumur bor, menagih Rp148 juta, sedangkan M. Arianto memiliki tagihan Rp190 juta untuk material lokal dan peralatan kerja.
Secara keseluruhan, berdasarkan data yang dihimpun media, nilai tagihan yang dipersoalkan para vendor mencapai Rp3.095.593.816.
Bagi para pemasok, keterlambatan pembayaran membuat modal usaha mereka tertahan. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli material, membayar pekerja, dan memenuhi kebutuhan operasional justru belum kembali meskipun barang atau jasa telah disediakan.
Perwakilan CV Tiara Mas mengatakan para vendor sebenarnya telah memperoleh kesepakatan tertulis. Namun, kesepakatan itu belum memberikan kepastian mengenai tanggal pembayaran dan besaran dana yang akan ditransfer.
Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp824 Triliun, Ini 3 Fokus Penggunaannya
“Untuk kepastian pelunasan, sampai saat ini belum ada. Yang ada hanya kesepakatan berupa surat, tetapi untuk janji pembayarannya belum ada kepastian. Tidak disebutkan secara jelas kapan akan dibayar dan berapa nilainya,” ujar salah satu perwakilan CV Tiara Mas dalam pernyataannya.
Para vendor menilai kepastian waktu dan nilai pembayaran menjadi hal mendasar agar mereka dapat menghitung kembali kemampuan keuangan masing-masing.
Mereka juga meminta agar proses final opname tidak mendahului pemenuhan komitmen pembayaran yang telah disepakati.
“Kalau saya bilang, ini masih berupa wacana karena tidak ada kepastian tanggal dan nilai pembayaran. Kami menginginkan agar pekerjaan ini tidak difinalisasi melalui final opname sebelum kesepakatan pembayaran benar-benar dipenuhi, terutama jika sudah ada komitmen transfer yang disepakati,” katanya.
Baca Juga: Singapura Peringatkan 7 Perusahaan di Indonesia soal Kabut Asap, 4 Dikaitkan dengan Grup Sinar Mas
Perwakilan CV Tiara Mas menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bertujuan menghentikan pembangunan kantor pajak. Para vendor hanya meminta kontraktor menyelesaikan kewajiban bisnis sesuai kesepakatan.
Kelompok vendor itu, menurut keterangannya, melibatkan sekitar 15 orang dari berbagai bidang usaha. Mereka berharap seluruh tagihan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu.
“Harapan kami, dalam satu minggu ke depan semuanya bisa clear dan lunas. Kami ingin berpikir positif dan berharap mereka benar-benar berkomitmen. Sebagai pengusaha, etika bisnis harus dijunjung tinggi,” katanya.
Nirmala Hayati juga mengaku menyediakan scaffolding dan alat berat setelah dihubungi pihak proyek untuk mendukung pekerjaan dan mengejar target progres.
Ia berharap pembayaran dilakukan setelah pencairan termin, tetapi tagihannya belum diselesaikan.
Baca Juga: Golkar NTT Mantapkan Konsolidasi dan Strategi Pemenangan Pemilu 2029 di Makassar
PPK Desak PT Joglo Multi Ayu Tuntaskan Tagihan
Persoalan tunggakan tersebut turut menjadi perhatian PPK proyek, Wira. Dalam pertemuan dengan perwakilan vendor dan kontraktor pada Sabtu, 17 Oktober 2026, ia meminta PT Joglo Multi Ayu, perusahaan jasa konstruksi yang berkantor pusat di Jl. Salemba Tengah Ruko No. 35C Lantai 3, Jakarta itu, segera membayar kewajiban kepada para pemasok.
“Saya mendesak PT Joglo atau kontraktor agar segera melunasi apa yang menjadi hak vendor, supaya masalah ini clear. Jangan sampai ada janji-janji lagi,” kata Wira.
Ia juga mempertanyakan alasan pembayaran belum dilakukan apabila informasi mengenai pencairan dana termin sekitar Rp4 miliar tersebut benar.
Baca Juga: Pintar Saja Tidak Cukup, Asta Sembiring Tantang PMKRI Lahirkan Pemimpin Berintegritas
“Jangan sampai PPK terus yang disalahkan, padahal uangnya sudah di kontraktor. Tetapi kenapa belum diserahkan?” ujarnya.
Menurut Wira, penyelesaian kewajiban kepada vendor merupakan tanggung jawab kontraktor berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan merugikan pihak yang telah mendukung pelaksanaan proyek.
“Kontraktor harus bertanggung jawab atas apa yang menjadi kesepakatan dengan vendor. Jangan sampai PPK terus yang disalahkan, padahal persoalannya ada pada kontraktor. Apa yang menjadi hak orang harus diberikan,” katanya.
Meski demikian, penjelasan PT Joglo Multi Ayu tetap dibutuhkan untuk mengetahui alasan pembayaran tertunda, penggunaan dana termin, serta langkah konkret yang disiapkan untuk menyelesaikan tagihan.
Baca Juga: Warga Ingatkan Kontraktor Proyek Jalan Nceang–Lopa Rp1,42 Miliar di Matim Perhatikan Kualitas Pekerjaan, Jangan Kerja Asal Jadi
Persoalan pembayaran vendor berlangsung bersamaan dengan lambatnya kemajuan fisik pembangunan KPP Pratama Ruteng.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun media, nilai kontrak proyek tersebut sekitar Rp37 miliar. Pekerjaan berlokasi di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Proyek ini tercatat dalam Kontrak Nomor PRJ.PPK-02/GD/KPP.3109/2026 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor SPMK.PPK-03/GD/KPP.3109/2026. SPMK diterbitkan pada 22 Januari 2026 dengan masa pelaksanaan 330 hari kerja.
Namun, progres fisiknya dilaporkan baru mencapai sekitar 27 persen. Angka tersebut perlu dicocokkan dengan laporan kemajuan resmi dan hasil pemeriksaan teknis dari pihak terkait.
Kontraktor juga disebut telah menerima tiga surat peringatan dari PPK. Kondisi itu diikuti ancaman pemutusan kontrak apabila persoalan pelaksanaan pekerjaan tidak ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polres Manggarai Didesak Segera Naikkan Status Kasus Pengeroyokan Arnoldus Bembot Pascapilkades Ranaka ke Penyidikan
Di tengah situasi tersebut, penyegelan lokasi oleh vendor menghambat rencana final opname. Pengukuran ini diperlukan untuk mengetahui volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Persoalan yang dihadapi proyek kini mencakup dua hal yang saling berkaitan: penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dan pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pihak yang memasok material maupun jasa.
Pihak pengelola proyek perlu menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk menangani keterlambatan pekerjaan dan memastikan pengukuran volume dilaksanakan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Sementara itu, PT Joglo Multi Ayu perlu memberikan kepastian mengenai penyelesaian tagihan vendor.
Hingga kini, para vendor masih menunggu penyelesaian tagihan mereka. Di tengah ancaman pemutusan kontrak dan progres fisik yang dilaporkan baru mencapai 27 persen, PT Joglo Multi Ayu dituntut segera menuntaskan kewajiban pembayaran agar persoalan tersebut tidak semakin merugikan para pemasok dan menghambat kelanjutan proyek.***