Singapura Peringatkan 7 Perusahaan di Indonesia soal Kabut Asap, 4 Dikaitkan dengan Grup Sinar Mas

photo author
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:22 WIB
Kebakaran hutan Taman Nasional Tanjung Puting mengancam habitat orangutan di Kalimantan Tengah. (HukamaNews.com / Instagram @sociomind.co)
Kebakaran hutan Taman Nasional Tanjung Puting mengancam habitat orangutan di Kalimantan Tengah. (HukamaNews.com / Instagram @sociomind.co)

Ide Nusantara– Pemerintah Singapura melayangkan peringatan kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia setelah penyelidikan menemukan dugaan keterkaitan antara kebakaran lahan di wilayah konsesi perusahaan dan kabut asap yang mencemari udara Singapura.

Mlenasir dari Nowdots Sabtu (17/10/2026), Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyebut sebagian kabut asap yang melanda negaranya berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Sumatera.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, SBA Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia. Sebagian besar perusahaan itu disebut sebagai pemasok kayu untuk industri pulp dan kayu.

Berdasarkan data afiliasi yang tersedia, empat perusahaan dalam daftar tersebut dikaitkan dengan Grup Sinar Mas, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, SBA Wood Industries, dan Bangkanesia. Paramitra Mulia Langgeng dikaitkan dengan Sungai Budi Group, sedangkan Sumatera Alam Anugerah dikaitkan dengan Sugeng Santoso. Afiliasi Hutan Lestari Raya tidak dicantumkan dalam data yang tersedia.

Baca Juga: Golkar NTT Mantapkan Konsolidasi dan Strategi Pemenangan Pemilu 2029 di Makassar

Singapura Minta Perusahaan Tangani Kebakaran

Melalui surat peringatan pencegahan atau preventative notices, pemerintah Singapura meminta ketujuh perusahaan segera mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran kepada National Environment Agency (NEA).

Grace Fu juga memperingatkan bahwa pemerintah Singapura tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum, termasuk menjatuhkan denda atau mengajukan tuntutan, apabila perusahaan tidak mematuhi peringatan tersebut.

Pemerintah Singapura meningkatkan upaya penanganan kabut asap yang dilaporkan telah berlangsung selama berbulan-bulan. Otoritas setempat juga memperingatkan bahwa kualitas udara masih berpotensi memburuk.

Meski demikian, surat peringatan tersebut tidak serta-merta berarti ketujuh perusahaan telah dinyatakan bersalah melalui proses hukum. Dugaan keterkaitan kebakaran lahan dengan kabut asap perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab hukum yang harus mengikuti prosedur dan pembuktian yang berlaku.

Perkembangan ini kembali menyoroti persoalan kebakaran lahan dan dampak kabut asap lintas negara, sekaligus pentingnya langkah pencegahan kebakaran serta penanganan lahan secara bertanggung jawab.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X