ekbis

Zonasi Penjualan Rokok: Larangan Dekat Sekolah dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Minggu, 14 Juli 2024 | 07:44 WIB
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang mengatur penjualan rokok dengan menggunakan sistem zonasi. Foto: istimewa

Idenusantara - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang mengatur penjualan rokok dengan menggunakan sistem zonasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok dengan melarang penjualan rokok di dekat sekolah-sekolah. Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, terutama aktivis kesehatan dan pendidikan.

Pemerintah akan melarang pedagang rokok dekat lingkungan sekolah, tepatnya dibawah jarak 200 meter. Larangan ini akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) kesehatan turun undang - undang kesehatan.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Meningkat: 30 Erupsi Terjadi pada Pagi 13 Juli 2024

Dalam kebijakan baru ini, penjualan rokok dilarang keras dalam radius tertentu dari sekolah-sekolah, baik sekolah dasar, menengah, maupun atas. Menteri Kesehatan, Dr. Nila Moeloek, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka perokok muda di Indonesia. "Kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita tidak mudah terpapar produk tembakau yang sangat berbahaya bagi kesehatan mereka," ujar Dr. Nila.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Pedagang yang masih ngeyel atau membandel dengan tetap menjual rokok di dekat sekolah akan dikenakan denda yang signifikan, bahkan bisa dicabut izin usahanya. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggar aturan ini. "Kami tidak main-main dengan kebijakan ini. Semua pihak harus patuh demi kesehatan dan masa depan generasi muda kita," tegas Lutfi.

Baca Juga: Kepsek SMKN 5 Kupang Diperiksa Polisi atas Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Gaji 40 Guru

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini meskipun dengan catatan. Ketua APTI, Bambang Wijaya, mengatakan bahwa asosiasi mendukung upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak, namun juga berharap ada kompensasi atau solusi bagi pedagang yang terdampak. "Kami berharap ada dialog lebih lanjut dengan pemerintah untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak," ujar Bambang.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pendidik dan orang tua. Mereka berharap dengan adanya aturan ini, lingkungan sekolah akan menjadi lebih sehat dan aman bagi anak-anak. "Ini langkah yang sangat bagus. Anak-anak seharusnya tidak mudah mendapatkan rokok di sekitar sekolah mereka," kata Yuniarti, seorang guru di Jakarta.

Baca Juga: PT Pelni Pecat 24 Pegawai yang Terbukti Terlibat dalam Praktik Calo Tiket Kapal

Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi intensif terkait kebijakan ini, agar semua pihak memahami dan mematuhinya. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, iklan layanan masyarakat, dan kampanye di sekolah-sekolah.

Kebijakan zonasi penjualan rokok ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam menekan angka perokok muda di Indonesia. Dengan adanya larangan penjualan di dekat sekolah dan sanksi tegas bagi pelanggar, pemerintah optimis dapat melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.***

Tags

Terkini

Gurih Menyegarkan! Resep Sup Ayam Kembang Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 17:12 WIB

Bikin yuk! Resep Kue Jahe untuk Camilan

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:15 WIB