Idenusantara.com - Bagi pengguna media sosial seperti WhatsApp dan Gmail harap selalu berhati-hati dalam mengirimkan pesan. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) disebut bisa mengintip pesan yang ada. Hal itu dikarenakan dengan adanya aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha mengatakan lewat aturan tersebut, Pemerintah melalui Kominfo bisa melihat isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.
"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pratama seperti dilansir CNN Indonesia.com, Selasa(26/7/2022).
Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Platform SATUSEHAT Untuk Integrasikan Data Kesehatan Nasional
Untuk diketahui, Aplikasi Whatsaapp memiliki metode chat enkripsi, sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan 'terkunci'. Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.
Menurutnya Pratama, secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.
Namun menyangkut payung hukum yang dikeluarkan Kemenkominfo itu, kata Pratama ada beberapa butir pasal yang bisa 'menghalalkan' pemerintah untuk mengintip isi pesan.
Baca Juga: Waspada! Monkeypox Telah Menyebar di 75 Negara, Bagaimana Dengan Indonesia?
Apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.
"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujarnya.
Artinya, permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum. Hal ini disebut Pratama lumrah dilakukan di beberapa negara.
Baca Juga: Mobil Dinas Ditahan Pihak Bengkel, Wakil Ketua DPRD Matim Terpaksa Jalankan Tugas Pakai Motor
Ia menilai, permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.
Terlebih, alasan membuka informasi tersebut karena frase 'mengganggu ketertiban umum' yang tidak jelas batasan. Karena itu, sebaiknya ada diskusi elemen masyarakat dengan Kemenkominfo ihwal batasan akses ke platform tersebut.
Pratama menjelaskan, elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).