Desil 1-4 Berpeluang Dapat Bansos Oktober 2026, Ini Daftar Bantuan dan Cara Ceknya

photo author
Helena Uwu, Ide Nusantara
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:08 WIB
Desil 1-4 Berpeluang Dapat Bansos Oktober 2026, Ini Daftar Bantuan dan Cara Ceknya
Desil 1-4 Berpeluang Dapat Bansos Oktober 2026, Ini Daftar Bantuan dan Cara Ceknya

Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan. Jika disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, penerima memperoleh Rp600.000.

Penyalurannya dapat dilakukan melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia, sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

3. Bantuan Beras 10 Kilogram

Bantuan pangan berupa beras juga direncanakan berlanjut pada periode Oktober hingga Desember 2026.

Masyarakat yang masuk desil 1-4 menjadi sasaran bantuan tersebut. Jumlah penerimanya diperkirakan sekitar 33 juta keluarga penerima manfaat.

Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan. Jika diberikan selama tiga bulan, total bantuan mencapai 30 kilogram.

Meski demikian, jadwal pasti penyaluran bantuan beras Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah.

4. PBI-JK

Program lainnya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Program ini berbeda dengan bansos yang memberikan uang atau bahan pangan. Melalui PBI-JK, pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

Masyarakat desil 1-4 dapat menjadi sasaran PBI-JK. Selain itu, masyarakat yang berada di desil 5 juga dapat diusulkan sebagai penerima sesuai kriteria yang berlaku.

5. PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan untuk mendukung biaya pendidikan siswa dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Program ini mencakup peserta didik pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Pada 2026, proses verifikasi dan validasi data penerima menjadi salah satu tahapan penting. Oktober disebut sebagai batas akhir proses tersebut sehingga penetapan penerima dan penyaluran bantuan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X