Kabar Gembira Bagi Petani se-Indonesia Pertama Kali Dalam Sejarah, Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20 Persen

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:57 WIB
Mentan Amran saat Konferensi Pers dikantornya (Foto: Dok. Kementan RI)
Mentan Amran saat Konferensi Pers dikantornya (Foto: Dok. Kementan RI)

Idenusantara.com-Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Kebijakan ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa tambahan subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri serta pembenahan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penurunan harga ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang merevisi ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Alokasikan Tambahan Bansos Rp300 Ribu Bagi 35 Juta Keluarga Akan Segera Cair

Penurunan HET mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi.

Harga urea turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram, NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840, NPK kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360, dan pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.

Kebijakan ini diperkirakan memberi dampak langsung bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, terutama petani kecil dan keluarganya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk memastikan pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk nasional.Pemerintah menempuh strategi efisiensi besar melalui pemangkasan rantai distribusi, deregulasi sistem penyaluran langsung dari pabrik ke petani, dan peningkatan pengawasan agar tidak ada kebocoran di lapangan.

Baca Juga: Sebut MBG Program Mulia, Bahlil: Saya Pernah Busung Lapar Saat Kuliah

Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company juga memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, termasuk oleh korporasi besar, dengan ancaman pencabutan izin usaha dan pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal lima miliar rupiah.

Dari sisi ekonomi, hasil efisiensi ini mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 10 triliun dan menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen.

Pemerintah juga berencana menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton dan membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X