Lulusan S.Pd Tak Lagi Otomatis Jadi Guru Profesional, Ini yang Berubah Setelah Era Akta IV Berakhir

photo author
Carolina Linda Marut, Ide Nusantara
- Sabtu, 26 September 2026 | 13:38 WIB
4 Tahun Kuliah Pendidikan, Kok Masih Ada PPG? (Foto: Ide Nusantara)
4 Tahun Kuliah Pendidikan, Kok Masih Ada PPG? (Foto: Ide Nusantara)

IDE NUSANTARA.COM - Pertanyaan yang selama ini menghantui banyak mahasiswa dan lulusan FKIP akhirnya mendapat jawaban yang semakin jelas: apakah setelah mendapatkan gelar S.Pd seseorang otomatis menjadi guru?

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) merupakan gelar akademik. Sementara untuk menjalankan profesi guru sebagai tenaga profesional, sistem pendidikan Indonesia mengenal tahapan pendidikan profesi dan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: Loyalis Jokowi Soroti Gugatan Gibran di MK, Dede Budhyarto Sebut Ada Efek Berantai Jika Wapres Dilengserkan

Perubahan ini membuat pola lama ketika lulusan pendidikan merasa ijazahnya sekaligus menjadi tiket langsung menuju profesi guru tidak lagi bisa dijadikan patokan.

Era Akta IV Telah Berubah

Dahulu, lulusan lembaga pendidikan guru seperti IKIP mengenal Akta IV yang berkaitan dengan kewenangan mengajar.

Namun, sistem tersebut berubah seiring berkembangnya regulasi mengenai profesi guru.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai profesi yang mensyaratkan, antara lain, kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.

Artinya, ijazah S1 Pendidikan dan sertifikat pendidik merupakan dua hal yang berbeda.

S.Pd menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan akademik. Sementara sertifikat pendidik berkaitan dengan pengakuan profesional setelah memenuhi ketentuan pendidikan profesi.

Lalu, Apakah Lulusan FKIP Harus Ikut PPG?

Di sinilah persoalan mulai menarik perhatian mahasiswa FKIP.

Kemendikdasmen membuka PPG bagi Calon Guru sebagai pendidikan profesi bagi lulusan S1/D4 yang ingin memasuki profesi guru.

Program ini diperuntukkan bagi calon guru yang memenuhi persyaratan seleksi dan belum berstatus sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik.

Setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan memenuhi ketentuan kelulusan, peserta dapat memperoleh sertifikat pendidik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X