nasional

Tak Hanya Dugaan Suap, KPK Kini Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

Rabu, 23 September 2026 | 15:15 WIB
Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono

IDENUSANTARA.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin memasuki babak baru. Setelah mengusut dugaan penerimaan uang dalam proses pemeriksaan pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyidikan dengan menelusuri aset milik mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Langkah tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya berupaya membuktikan dugaan praktik suap, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Fokus penyidikan itu mengemuka setelah KPK memeriksa 10 saksi pada Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Rekrutmen AirNav Indonesia 2026 Dibuka, Cek 7 Posisi dan Syaratnya

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga kalangan wiraswasta dan karyawan swasta. Komposisi para saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah merangkai kepingan informasi dari berbagai sisi, baik terkait dugaan aliran uang maupun kepemilikan aset.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah klaster. Salah satu klaster diarahkan untuk mengungkap jejak aset Mulyono.

"Saksi dari klaster pihak lain, penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset saudara MLY," kata Budi dalam keterangannya dikutip dari media News.okezone.com pada Rabu (23/9/2026).

Menurut Budi, aset yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan transaksi tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Mulyono maupun anggota keluarganya. Pemeriksaan terhadap sejumlah PPAT dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai proses transaksi, kepemilikan, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: Serasa di Paris dan New York, Ini Pesona Sarae Hills Bandung yang Bikin Penasaran

Penelusuran aset merupakan bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Selain membuktikan unsur pidana, penyidik juga berupaya mengidentifikasi harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Temuan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan maupun dasar untuk upaya pemulihan kerugian negara apabila memenuhi syarat hukum.

Di sisi lain, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Fokus ini digali melalui pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan ASN Direktorat Jenderal Pajak.

"Untuk saksi dari klaster ASN DJP, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi.

Keterangan para ASN tersebut dinilai penting untuk mengurai bagaimana proses pemeriksaan pajak berlangsung, siapa saja yang memiliki peran, serta dugaan mekanisme pemberian uang yang kini tengah diselidiki penyidik.

Baca Juga: Bukan Cuma Pantai! 5 Desa Wisata di NTT Ini Punya Tradisi Unik yang Masih Bertahan

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi tidak hanya menyangkut proses pemeriksaan pajak, tetapi juga berkembang pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah itu menunjukkan bahwa penyidik berupaya memetakan perkara secara menyeluruh, mulai dari dugaan tindak pidana, aliran dana, hingga kepemilikan harta.

Sepuluh saksi yang diperiksa KPK terdiri atas Heru Putranto (wiraswasta), Satryo Aji (PPAT), Penny Yuliastuti (PPAT), Ilin Indriawati (PPAT), Laili Yuniar (PPAT), Primastuti Rahayuningsih (PPAT), Sumargono (ASN Pajak), Wahju Radita Setiadi (karyawan swasta), Tri Susetyarini (ASN), dan Kabul Subahid (wiraswasta).

Halaman:

Tags

Terkini