IDE NUSANTARA.COM - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menerima gaji meskipun gerai koperasi tempat mereka bertugas belum beroperasi secara penuh.
Besaran gaji beserta tunjangan yang diterima manajer berkisar Rp6,8 juta hingga maksimal Rp9,3 juta per bulan, sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan tunjangan umum yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepastian tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dalam konferensi pers di kantor Kemenkop pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Baca Juga: Bupati Hery Nabit Tekankan APBD Perubahan 2026 Tepat Sasaran, Pemulihan Pascagempa Jadi Prioritas
Destry menjelaskan, manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sudah ditempatkan di lokasi tugasnya berhak menerima gaji meskipun gerai koperasi belum beroperasi secara penuh.
“Manajer yang sudah teken kontrak tapi belum beroperasi, kalau yang kita lihat sudah diverifikasi dan divalidasi, kan 17 ribu sekian itu manajernya sudah ditempatkan, tapi memang disesuaikan dengan kelengkapan juga,” ujar Destry.
Ia menegaskan bahwa manajer yang telah menandatangani kontrak kerja sudah masuk dalam ketentuan pembayaran gaji.
“Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” imbuhnya.
Menurut Destry, para manajer Koperasi Merah Putih tidak hanya menunggu hingga gerai siap dibuka. Mereka tetap menjalankan berbagai tugas persiapan operasional agar kegiatan usaha koperasi dapat berjalan ketika seluruh kebutuhan pendukung telah terpenuhi.
Baca Juga: Kesempatan Emas Karier! Depo Sumber Bangunan Buka Lowongan Kerja di Bima, Tente, dan Dompu
Salah satu tugas tersebut adalah memetakan kebutuhan pasar, khususnya untuk menentukan jenis produk yang berpotensi dijual melalui gerai koperasi.
“Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana,” jelas Destry.
Selain itu, para manajer juga melakukan konsolidasi terhadap produk-produk unggulan yang dimiliki daerah untuk mengetahui potensi pemasaran melalui Koperasi Merah Putih. Mereka juga telah mendapatkan peningkatan kapasitas guna mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Destry membeberkan perkembangan proses perekrutan dan penandatanganan kontrak manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Artikel Terkait
Lansia Berpeluang Dapat PKH Rp600 Ribu per Tahap, Ini Daftar Bansos Oktober 2026
Bupati Hery Nabit Tekankan APBD Perubahan 2026 Tepat Sasaran, Pemulihan Pascagempa Jadi Prioritas
Pintar Saja Tidak Cukup, Asta Sembiring Tantang PMKRI Lahirkan Pemimpin Berintegritas
Kesempatan Emas Karier! Depo Sumber Bangunan Buka Lowongan Kerja di Bima, Tente, dan Dompu
Puluhan Tahun Tanpa Air Bersih, Warga Kajuata di Manggarai Timur Harus Berjalan 2 Kilometer