IDE NUSANTARA.COM - Persoalan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian. Evaluasi terhadap aparatur pemerintah dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan kedisiplinan, hasil pekerjaan, tanggung jawab, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Mita Dian Listiawati, menyampaikan hal tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pernyataan itu muncul setelah Pemerintah Kota Mataram memutuskan tidak memperpanjang kontrak tujuh PPPK paruh waktu yang dinilai kerap tidak masuk kantor atau melanggar aturan kedisiplinan.
Menurut Mita, setiap PPPK terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, serta tanggung jawab selama menjalankan tugas. Karena itu, seluruh pegawai harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati dan menunjukkan komitmen dalam melaksanakan pekerjaan.
Baca Juga: Benarkah Rokok Kalahkan Gabungan Belanja Daging, Telur, dan Susu? Ini Fakta Data BPS 2026
Keputusan tidak memperpanjang kontrak tujuh pegawai tersebut, lanjutnya, dapat menjadi pengingat bagi PPPK lainnya agar lebih memperhatikan disiplin dan kewajiban sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
Namun, Mita menilai penentuan kelanjutan kontrak sebaiknya tidak hanya didasarkan pada catatan kehadiran. Pemerintah daerah juga perlu melihat hasil kerja dan kontribusi nyata setiap pegawai selama menjalankan tugas.
Kinerja dan Kualitas Pelayanan Perlu Diperhitungkan
Disiplin memang menjadi unsur penting dalam penilaian pegawai. Meski demikian, aspek tersebut perlu dilengkapi dengan indikator lain agar evaluasi dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kinerja seseorang.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperhatikan antara lain pencapaian target kerja, penyelesaian tugas sesuai tanggung jawab, kemampuan menjalankan pekerjaan, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sebagai contoh, penilaian terhadap pegawai tidak cukup hanya mencatat apakah mereka datang tepat waktu. Instansi juga perlu memastikan bahwa pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai diselesaikan sesuai standar dan target yang telah ditentukan.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat evaluasi lebih objektif dan tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Hasil penilaian juga dapat digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat profesionalisme aparatur.
Mita turut menekankan pentingnya mempertimbangkan hasil kerja dan kondisi masing-masing pegawai dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Dengan begitu, keputusan terkait kontrak dapat didasarkan pada catatan dan indikator yang jelas, bukan sekadar penilaian subjektif.
DPRD Mataram Akan Berkoordinasi dengan BKPSDM
Untuk mendalami persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Mataram berencana berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram.
Koordinasi itu akan membahas mekanisme pengawasan dan evaluasi PPPK, termasuk dasar pertimbangan yang digunakan pemerintah daerah dalam memutuskan perpanjangan maupun penghentian kontrak.
Mita menilai pembahasan melalui rapat kerja diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan evaluasi agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penilaian terhadap kedisiplinan, hasil pekerjaan, dan pencapaian sasaran kerja perlu diperiksa sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Artikel Terkait
Gaji ASN Dialihkan ke Koperasi, Apakah Uang yang Diterima PNS Bisa Berkurang?
Bayar Rp8 Juta, Tiga Dosen Disebut Telantar hingga Malam! Begini Keluhan soal Hotel Amaris Kupang
Viral Video Briptu MDJ! Sebut Eks Karo SDM Polda Jambi Perintahkan Penipuan Rekrutmen Polri Rp28 Miliar
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027: Ini Syarat, Jadwal dan Proses yang Perlu Diketahui
Benarkah Rokok Kalahkan Gabungan Belanja Daging, Telur, dan Susu? Ini Fakta Data BPS 2026