nasional

Terungkap! Ini Identitas 2 Narapidana Korupsi yang Ditemukan Ombudsman di Hunian Mewah Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 10:30 WIB
Dirjenpas buka suara mengenai identitas dua warga binaan di hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong. (Dok. Lapas Kelas II A Cibinong)

IDE NUSANTARA.COM - Identitas dua narapidana kasus korupsi yang ditemukan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 akhirnya terungkap.

Keduanya diketahui merupakan warga binaan kasus korupsi PT Timah, yakni Achmad Albani dan Hasan Tjhie.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga binaan tersebut.

Baca Juga: Manajer Kopdes Merah Putih Ramai Protes, Penempatan Jauh hingga Beda Pulau Jadi Sorotan

Achmad Albani dan Hasan Tjhie diketahui berada di salah satu hunian yang disebut sebagai rumah mewah di Lapas Cibinong. Pihak pemasyarakatan menyebut lokasi tersebut merupakan bagian dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

“(Telah) melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Siapa Achmad Albani dan Hasan Tjhie?

Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan warga binaan yang terpidana dalam perkara korupsi PT Timah.

Achmad Albani sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2024.

Baca Juga: Buru Loker NTT? Ada Gaji Rp15 Juta hingga Fasilitas Makan dan Akomodasi

Namun, hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

Sementara itu, Hasan Tjhie juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama. Ia awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024.

Hukuman Hasan Tjhie kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Maret 2025, atau sekitar satu bulan setelah putusan terhadap Achmad Albani diperberat.

Keberadaan di Area SAE Masih Diselidiki

Halaman:

Tags

Terkini