Baca Juga: Bukan Kalah! Bivitri Susanti Bongkar Makna Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran
Dokumen tersebut bukan pengganti ijazah atau tanda kelulusan yang diterbitkan oleh institusi pendidikan asal.
Mahkamah Konstitusi kemudian pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah memiliki pendidikan setara SMA atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menjelaskan persoalan tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, sorotan Bambang Widjojanto mengenai “operasi senyap” KPU menjadi bagian dari kritik pihak pemohon terhadap proses verifikasi syarat pendidikan Gibran.
Baca Juga: Bikin Geger! Kabut Asap Makin Pekat di Palangka Raya, Warga Sebut Jarak Pandang Cuma 50-100 Meter
Sementara itu, putusan MK sendiri tidak menyatakan adanya “operasi senyap” tersebut, tetapi mencatat bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menunjukkan kelulusan setara SMA.***