nasional

Kapan TPG Triwulan III 2026 Cair? Simak Sinyal Terbaru dan Tahapan Pencairan Tunjangan Guru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:54 WIB
Kapan TPG Triwulan III 2026 Cair? Wamenkeu Beri Sinyal, Guru Diminta Cek Status Info GTK (Foto: Ide Nusantara.com)

"Sampai dengan hari ini, tunjangan profesi dan sertifikasinya belum terbayarkan. Padahal surat permohonan dari Kemendikdasmen sudah masuk sejak lama, bahkan saat Menkeu yang lama," ujar Lalu Hadrian dalam keterangannya.

Meski demikian, penyebab spesifik keterlambatan setiap pembayaran perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait. Status pencairan dapat berbeda bergantung pada data penerima, jenis guru, dan tahapan administrasi yang sedang diproses.

Berapa Besaran TPG Guru Tahun 2026?

Besaran tunjangan profesi guru bergantung pada status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing penerima.

1. Guru ASN daerah

TPG bagi guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan pada prinsipnya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Guru non-ASN tanpa SK inpassing

Pemerintah menetapkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki SK inpassing. Besaran tersebut setara Rp24 juta apabila dihitung untuk 12 bulan penuh, dengan catatan penerima memenuhi syarat pada seluruh periode pembayaran.

3. Guru non-ASN yang memiliki SK inpassing

Guru non-ASN yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan menerima tunjangan berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, nominalnya bisa berbeda antara satu guru dan guru lainnya.

Perlu diperhatikan bahwa besaran di atas merupakan acuan tunjangan per bulan, bukan jaminan jumlah rapelan yang akan diterima setiap guru. Total pembayaran bergantung pada periode yang belum dibayarkan dan status kelayakan penerima.

Syarat agar TPG Bisa Dicairkan

Guru yang belum menerima tunjangan sebaiknya memeriksa kelengkapan data dan status administrasinya. Berikut sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

  • Data Dapodik: pastikan data satuan pendidikan, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian telah sesuai.
  • Status Info GTK: periksa apakah data telah valid atau masih membutuhkan perbaikan.
  • Penerbitan SKTP: pastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi sudah terbit apabila diwajibkan dalam proses penyaluran.
  • Data kepegawaian dan gaji: guru ASN perlu memastikan data gaji pokok dan informasi kepegawaian sesuai dengan data yang tercatat.
  • Koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan: jika terdapat data tidak valid atau status belum berubah, tanyakan bagian yang perlu diperbaiki.

Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menekankan pentingnya pemutakhiran serta validasi data sebelum penetapan penerima dan penyaluran tunjangan.

Baca Juga: Bayar Rp8 Juta, Tiga Dosen Disebut Telantar hingga Malam! Begini Keluhan soal Hotel Amaris Kupang

Bagaimana Cara Mengecek Status Pencairan TPG?

Untuk mengetahui perkembangan pencairan, guru dapat melakukan langkah berikut:

  1. Buka portal Info GTK melalui laman resmi Kemendikdasmen.
  2. Masuk menggunakan akun yang digunakan untuk mengakses layanan tersebut.
  3. Periksa status validasi data dan informasi terkait SKTP.
  4. Jika terdapat keterangan yang belum valid, koordinasikan perbaikannya dengan operator sekolah.
  5. Jika data sudah sesuai tetapi tunjangan belum masuk, hubungi dinas pendidikan atau instansi pengelola pembayaran untuk mengetahui status penyalurannya.

Perlu diingat, status data yang valid tidak selalu berarti dana langsung masuk pada hari yang sama. Masih ada tahapan administrasi dan pembayaran yang perlu diselesaikan.

Bagaimana Alur Penyaluran TPG?

Secara umum, penyaluran tunjangan melibatkan beberapa tahap, mulai dari pembaruan data hingga dana diterima guru.

  1. Data guru diperbarui melalui Dapodik.
  2. Data diverifikasi dan divalidasi oleh instansi terkait.
  3. Penerima yang memenuhi persyaratan ditetapkan melalui penerbitan SKTP sesuai mekanisme yang berlaku.
  4. Data penerima diproses untuk pembayaran.
  5. Dana disalurkan melalui mekanisme pembayaran yang berlaku bagi kelompok guru bersangkutan.

Mekanisme teknis dapat berbeda antara guru ASN daerah dan guru non-ASN. Oleh karena itu, guru sebaiknya mengikuti informasi resmi sesuai status kepegawaiannya.

Guru Menanti Kepastian Pencairan

Pernyataan Wamenkeu Juda Agung mengenai persiapan pencairan memberikan harapan bagi guru yang masih menunggu tunjangan. Namun, kepastian tanggal pembayaran dan jumlah dana yang akan disalurkan belum disampaikan secara terperinci.

Halaman:

Tags

Terkini